Rawat Perdamaian di Tengah Masyarakat, Kemenham Sultra Kenalkan Kampung REDAM di Konawe Utara
Desi Triana Aswan August 13, 2026 03:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara (Kemenham Sultra) mengenalkan Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) sebagai upaya merawat perdamaian dan menanamkan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) di tengah masyarakat.

Pengenalan program tersebut dilakukan melalui sosialisasi Kampung REDAM bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Kamis (13/8/2026).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Koordinator Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Eddi Hartono, bersama tim melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Daniel Rumsowek, dan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ayusriadi, turut mengikuti kegiatan secara virtual.

Dalam sambutannya, Daniel mengatakan penetapan kampung binaan menjadi tahap awal dalam pembentukan Kampung REDAM. Menurutnya, penetapan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, terutama kampung yang memiliki komitmen kuat dalam merawat perdamaian dan menjunjung tinggi HAM.

“Yang ingin kita hadirkan bukan sekadar program, tetapi bagaimana negara hadir di tengah masyarakat. Kementerian HAM harus hadir untuk menghadirkan nilai-nilai hak asasi manusia di tengah masyarakat,” ujar Daniel.

Baca juga: Ambisi Bank Sultra Jadi Mesin Penggerak Ekonomi UMKM di Sulawesi Tenggara

Daniel mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam mendukung pelaksanaan program tersebut. Ia berharap koordinasi antara Kemenham Sultra dan pemerintah daerah terus diperkuat agar pembentukan Kampung REDAM dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Safruddin, yang sekaligus membuka kegiatan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kemenham Sultra. Ia menegaskan bahwa perdamaian tidak sekadar dimaknai sebagai ketiadaan konflik, tetapi juga kondisi ketika masyarakat merasa aman, haknya dihargai, aspirasinya didengar, serta mampu menyelesaikan perbedaan melalui dialog dan musyawarah.

“Kampung REDAM harus menjadi budaya saling menghormati, budaya menyelesaikan masalah tanpa kekerasan, budaya menjaga persaudaraan, dan budaya menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai dasar kehidupan bermasyarakat,” jelas Safruddin.

Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan dan kegiatan seremonial, tetapi mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan Kampung REDAM dapat tercermin dari kemampuan masyarakat mencegah dan memediasi konflik, melindungi kelompok rentan, menghormati hak masyarakat, serta memperkuat semangat gotong royong.

Materi sosialisasi disampaikan secara virtual oleh Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, Moerdekay Souisa, yang mencakup tahapan pembentukan, kriteria, serta pelaksanaan dan pembinaan Program Kampung REDAM.

Sosialisasi tersebut menjadi landasan bersama bagi Kemenham Sultra dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam membangun Kampung REDAM sebagai bagian dari upaya memperkuat perdamaian dan penghormatan HAM di tingkat masyarakat.

(*)

(TribunnewsSultra.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.