Dosen Hukum Unsrat Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kecelakaan Drag Race Kotamobagu
Isvara Savitri August 13, 2026 08:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kasus kecelakaan maut dalam ajang drag race di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menewaskan delapan orang masih terus diproses pihak berwajib.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. 

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut juga telah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap penyebab pasti tragedi yang terjadi pada Minggu (9/8/2026).

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri bahkan telah melakukan analisis terhadap kecelakaan tersebut.

Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Wiedyanoe, membeberkan hasil analisis penyelidikan saat berada di Polda Sulawesi Utara, Rabu (12/8/2026).

Kendaraan yang mengalami kecelakaan diketahui melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis.

“Hasilnya, kendaraan diketahui melaju kecepatan sangat tinggi ketika melewati garis finis,” kata Sandhi.

Setelah melewati garis finis, pengemudi disebut tidak mampu menguasai laju kendaraan.

Kondisi tersebut kemudian membuat kendaraan melakukan gerakan drifting yang tidak dapat dikendalikan oleh pengemudi.

Kendaraan selanjutnya menyapu dua titik di arena balap hingga akhirnya melaju ke arah tempat duduk yang dipadati penonton.

DUKA - Aldo Pusung anak dari Lisma Mokoginta yang tewas dalam drag race maut di Kotamobagu. Rencana Aldo Pusung untuk merayakan syukuran bersama keluarga di Desa Bilalang Baru, Kecamatan Bilalang, Bolmong, kini batal.
DUKA - Aldo Pusung anak dari Lisma Mokoginta yang tewas dalam drag race maut di Kotamobagu. Rencana Aldo Pusung untuk merayakan syukuran bersama keluarga di Desa Bilalang Baru, Kecamatan Bilalang, Bolmong, kini batal. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Tragedi tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.

Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Dosen Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, turut memberikan tanggapan.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (13/8/2026) malam, Paransi mengatakan penyidik perlu segera mengambil langkah hukum apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi.

“Apabila sudah memiliki dua alat bukti, segera menetapkan siapa tersangkanya dan segera ditahan, mengingat cukup banyak korban yang meninggal,” ujar Paransi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Masyarakat Nusa Utara itu menilai, penyidik kemungkinan telah memiliki sejumlah alat bukti yang dapat menjadi dasar dalam penetapan tersangka.

Menurut dia keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum et repertum dari pihak medis dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

“Alat bukti saksi dan barang bukti serta bukti visum et repertum dari medis sebagai alat bukti surat, pasti penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti. Saya kira segera menetapkan tersangka untuk kepastian hukum, mengingat kasus ini adalah tragedi yang sangat memilukan, banyak korbannya,” katanya.

Visum et repertum adalah surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan pemeriksaan medis atas seseorang, terutama korban tindak pidana atau kecelakaan.

Dalam kasus laka drag race Kotamobagu, visum dapat digunakan untuk menjelaskan jenis luka, penyebab kematian, dan hubungan antara luka dengan peristiwa yang terjadi.

Secara hukum, visum et repertum termasuk alat bukti surat.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Bukit Ilongkow Kotamobagu Sulawesi Utara, 2 Unit Damkar Diterjunkan

Baca juga: Peringati HUT ke-81 RI, Puluhan SD-SMP Meriahkan Lomba Gerak Jalan Kecamatan Lolayan Bolmong Sulut

Tetapi penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan hasil penyidikan.

Eugenius berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat dilakukan secara profesional dan transparan.

Sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi maut dalam ajang drag race tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.