TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dua warga Tondano Barat, Minahasa ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa, Kamis 13 Agustus 2026.
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Setelah menerima informasi terkait kejadian penganiayaan sekitar pukul 04.00 WITA, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Hendra Mandang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keberadaan para terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan pencarian selama beberapa jam, sekitar pukul 11.45 WITA, petugas berhasil menangkap dua terduga pelaku tanpa adanya perlawanan.
Keduanya masing-masing berinisial HP alias KIA (17) dan RT alias RAISEL (20), warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat.
Sementara itu, korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial SS (36), warga Kelurahan Rinegetan, Minahasa.
"Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Aipda Hendra Mandang.
Tim URC Resmob menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polres Minahasa terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(TribunManado.co.id/Amg)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK