TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG – Propam Polres Tulungagung terus mendalami kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Satintelkam Polres Tulungagung, Aiptu YW.
Polisi yang diadukan terkait dugaan perselingkuhan tersebut kini telah menjalani penempatan khusus atau penahanan selama 30 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasi Propam Polres Tulungagung, Ipda Sutikno, menegaskan pihaknya serius menangani laporan yang diajukan oleh P (46), pekerja migran Indonesia asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Kami membenarkan, saat ini sudah terbit LP (laporan) dari P,” ujar Ipda Sutikno, Kamis (13/8/2026).
Menurut Sutikno, penempatan khusus terhadap Aiptu YW dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang tengah berjalan.
Baca juga: Sespimmen Polri Teliti Potensi Budidaya Lele di Kediri, Soroti Masalah Pakan, Modal dan Pemasaran
Selama 30 hari ke depan, Propam akan melengkapi berkas perkara dan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan guna memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Sejauh ini YW melanggar etik. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Sutikno.
Propam juga akan menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan sidang etik.
Dalam proses penyelidikan awal, Propam telah memeriksa tiga pihak yang terkait dalam perkara tersebut, yakni pelapor P, terlapor Aiptu YW, dan SR (37), perempuan yang disebut dalam laporan.
Namun demikian, jumlah saksi yang diperiksa masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.
“Dia mengakui semuanya. Sejauh ini baru 3 orang diperiksa, namun bisa bertambah,” tegas Sutikno.
Ia juga menyebut Aiptu YW bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Tidak Ada Laporan Pidana Perzinahan
Meski kasus ini menjadi perhatian publik, Propam menyebut hingga saat ini belum terdapat laporan pidana terkait dugaan perzinahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, status hubungan antara pelapor P dan SR diketahui telah berakhir melalui perceraian.
“Status pelapor dan SR ternyata sudah cerai. Sementara istri YW tidak melaporkan tindak pidana,” papar Sutikno.
Karena itu, penanganan sementara masih berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Untuk memperkuat proses penanganan perkara, Propam Polres Tulungagung juga akan berkonsultasi dengan Bidang Hukum Polda Jawa Timur.
Apabila berkas pemeriksaan telah lengkap, kasus tersebut akan disidangkan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk oleh Kapolres Tulungagung.
Sidang etik rencananya akan dilaksanakan di Polres Tulungagung.
Sutikno menambahkan, selama bertugas di Polres Tulungagung, Aiptu YW dikenal memiliki kinerja yang baik dan belum pernah menerima aduan etik sebelumnya.
“Dari sisi kinerja, YW selama ini dikenal rajin dan tidak ada masalah. Aduan soal etik ini juga yang pertama diterima YW,” jelasnya.
Bermula dari Kepulangan PMI dari Malaysia
Kasus ini mencuat setelah P pulang ke Tulungagung usai bekerja di Malaysia selama tiga tahun, Senin (10/8/2026).
Saat tiba di rumah, P mengaku mendapati seorang laki-laki sedang tidur di kamar yang selama ini ditempati istrinya, SR.
Temuan tersebut kemudian direkam sebagai dokumentasi dan barang bukti.
P mengaku sebenarnya sudah menerima informasi mengenai dugaan hubungan antara SR dan Aiptu YW sejak dua bulan setelah dirinya berangkat bekerja ke Malaysia pada tahun 2023.
Selain itu, ia juga memperoleh informasi dari sejumlah tetangga yang menyebut Aiptu YW tinggal bersama SR selama dirinya bekerja di luar negeri.
Saat hendak membicarakan perceraian, P justru diperlihatkan akta cerai oleh SR. Dalam pengakuannya, SR juga menyebut telah menikah dengan Aiptu YW.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, Aiptu YW masih memiliki istri sah.
Dengan sejumlah bukti dan informasi yang diperoleh, P akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Propam Polres Tulungagung.
Salah satu alasan yang mendorong laporan itu adalah karena Aiptu YW disebut kerap menginap di rumah tersebut saat dua anak P masih tinggal di sana.
Menurut P, kedua anaknya mengetahui hubungan antara SR dan YW, bahkan disebut tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan dirinya selama berada di rumah tersebut.
(David Yohanes/Tribunmataraman.com)