BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menarik tiga pucuk senjata api dinas genggam setelah masa berlaku izin pinjam pakainya habis dalam pemeriksaan rutin.
Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah memperketat pengawasan aset senjata api sekaligus memastikan seluruh administrasi dan kondisi fisik senjata memenuhi ketentuan.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Sie Propam, Bagian Logistik, dan Siwas Polres Bangka Selatan.
Mengenakan pakaian dinas, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto didampingi para pejabat utama (PJU) menyusuri deretan senjata api yang tertata rapi di atas meja Ruangan Sanika Satyawadha.
Satu per satu senjata diangkat, diperiksa lalu dicocokkan dengan dokumen administrasinya. Tak hanya laras pendek, senjata laras panjang yang digunakan untuk pengamanan objek vital juga ikut diteliti secara menyeluruh.
Kapolres mengamati setiap detail kondisi fisik senjata, mulai dari nomor seri, mekanisme pengaman hingga kebersihan dan kelengkapan komponennya.
Sesekali ia berdiskusi dengan personel Propam dan Bagian Logistik guna memastikan tidak ada celah dalam pengawasan.
Agus Arif Wijayanto mengatakan pengecekan senjata api merupakan agenda berkala untuk menjaga kedisiplinan personel.
Setiap senjata yang dipinjam pakaikan kepada anggota wajib memiliki administrasi yang lengkap dan masih berlaku.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kondisi fisik senjata agar tetap layak digunakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh senjata api dinas dikelola dengan baik dan sesuai aturan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya dalam kegiatan itu tim memeriksa sebanyak 26 pucuk senjata api dinas yang berada di lingkungan Polres Bangka Selatan.
Rinciannya terdiri dari 13 pucuk senjata api genggam berstatus pinjam pakai dan 13 pucuk senjata api laras panjang.
Senjata laras panjang digunakan untuk mendukung pengamanan objek vital maupun operasional di Polsek jajaran.
Seluruh senjata diperiksa baik administrasi maupun kondisi fisiknya agar tidak ada yang luput dari pengawasan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga unit senjata api genggam memiliki izin pinjam pakai yang berakhir pada 12 Agustus 2026.
Petugas kemudian langsung menarik ketiga senjata tersebut dari pemegangnya sebagai bentuk penegakan prosedur.
Seluruh senjata selanjutnya diserahkan kepada Bagian Logistik untuk disimpan dan ditata usahakan kembali.
“Begitu masa izin berakhir, senjata wajib ditarik dan dikembalikan ke Bagian Logistik,” tegas Kapolres
Selain memeriksa masa berlaku izin, tim juga mencocokkan data penguasaan senjata dengan identitas personel yang memegangnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada senjata api yang dikuasai di luar ketentuan maupun tanpa dokumen yang sah. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari sistem pengendalian aset di lingkungan kepolisian.
Ia menegaskan penggunaan senjata api dinas merupakan amanah yang harus disertai tanggung jawab tinggi dari setiap anggota. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap kelalaian administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan senjata.
Menurutnya, kedisiplinan personel menjadi kunci utama menjaga keamanan penggunaan senjata api dinas.
“Semua senjata harus dalam pengelolaan yang baik, administrasinya jelas dan penggunaannya sesuai aturan. Tidak boleh ada kelonggaran,” ucapnya.
Melalui pengecekan berkala ini, Agus Arif Wijayanto berharap pengendalian dan pengawasan aset senjata api semakin ketat serta tertib.
Evaluasi rutin akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan seluruh senjata dinas berada dalam pengawasan yang akuntabel. Dengan demikian, setiap personel hanya dapat menggunakan senjata api sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Pengawasan yang konsisten penting agar seluruh aset senjata api tetap aman, tertib, dan profesional dalam penggunaannya,” pungkas Agus Arif Wijayanto.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)