TRIBUNSUMSEL.COM -- Perselisihan pascaputusnya hubungan pernikahan antara presenter kondang Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, secara terbuka menyentil pihak Sarwendah melalui unggahan terbaru di media sosial pribadinya.
Minola membeberkan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima kejelasan maupun rincian pertanggungjawaban atas alokasi uang nafkah anak bernilai fantastis yang rutin ditransfer oleh Ruben setiap bulannya, yang diperkirakan mencapai sekira Rp200 juta.
Persoalan tidak berhenti pada kewajiban nafkah rutin bulanan tersebut semata.
Pihak Ruben mengaku masih terus diminta untuk menanggung separuh dari total pembayaran tagihan kartu kredit yang dipegang dan digunakan oleh Sarwendah.
Baca juga: Praktisi Hukum Ungkap Alasan Peluang Ruben Onsu Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah Sangat Tipis
Sayangnya, penggunaan serta rincian pembelanjaan kartu kredit tersebut sama sekali tidak pernah ditunjukkan atau dilaporkan transaksinya kepada Ruben.
Minola menegaskan bahwa asas transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana nafkah tersebut sangat krusial.
Hal ini mendesak untuk dilakukan demi menjaga iklim keterbukaan dan mengikis timbulnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Kartu kredit, Uang nafkah yang juga diminta oleh Ruben pertanggungjawabannya juga nggak didapat sampai hari ini," ujar Minola dalam video reels singkatnya, dikutip Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, pengacara kawakan ini menilai bahwa audit keuangan seharusnya menjadi prioritas yang diselesaikan agar tidak memunculkan saling curiga di antara kedua belah pihak yang pernah membina rumah tangga bersama tersebut.
"Justru inilah yang lebih urgent untuk dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari banyak pihak atas penggunaan uang tersebut. Tapi ini nggak mungkin disinggung sama sekali.," lanjutnya.
Melihat sikap pihak Sarwendah yang mendadak memilih diam dan tidak lagi memberikan klarifikasi di ruang publik, Minola Sebayang menyambut baik hal tersebut.
Pemilik firma hukum Minola Sebayang & Partners ini menegaskan bahwa pihaknya pun tidak akan lagi melayani silang pendapat atau mengumbar pembuktian di hadapan media massa.
Pihak Ruben menyatakan siap membawa seluruh bukti, dokumen pertanggungjawaban, hingga fakta-fakta hukum secara utuh ke hadapan majelis hakim di ruang persidangan.
Langkah ini diambil agar dinamika hukum yang berjalan tidak bias oleh opini publik dan tetap berpatokan pada akar masalah yang sebenarnya.
Minola mengungkapkan bahwa fokus utama dari gugatan yang diajukan kliennya adalah demi keselamatan, perlindungan, dan hak asuh anak.
Terlebih, pihak Ruben mencium adanya dugaan eksploitasi anak serta permasalahan serius terkait pola asuh yang diterapkan selama ini.
"Oke kalau memang hal ini dibuka di persidangan, marilah semua hal mulai dari hari ini kita akan membuktikannya di ruang persidangan, kita tidak perlu menjelaskan di ruang publik."
Ia menekankan kembali pentingnya menjaga batas arena pembuktian agar fakta hukum dapat diuji secara sah dan adil di pengadilan.
"Kecuali hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan persoalan pembuktian, agar proses perkara ini tidak bias dan fokusnya tetap ada. Yakni soal hak asuh anak karena ada dugaan eksploitasi anak dan pola asuh terhadap anak," tutupnya.
Sementara itu, gugatan terkait hak asuh anak yang dilayangkan oleh Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih tertahan pada tahapan mediasi.
Proses mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak agar mencapai titik temu secara kekeluargaan ini tercatat sudah dua kali mengalami penundaan.
Penundaan pertama terjadi pada Kamis (6/8/2026) lalu lantaran hakim mediator yang ditunjuk pengadilan berhalangan hadir.
Selanjutnya, pada persidangan berikutnya hari Rabu (12/8/2026), agenda mediasi kembali tidak dapat dilaksanakan dan harus dijadwalkan ulang untuk pekan depan.
Penundaan kedua ini disebabkan oleh ketidakhadiran Ruben Onsu selaku pihak penggugat akibat terkendala padatnya jadwal pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, meskipun Sarwendah hadir secara langsung dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Menyadari bahwa permohonan penundaan diajukan oleh pihaknya, tim kuasa hukum Ruben Onsu memastikan bahwa kliennya akan bertindak kooperatif dan memprioritaskan kehadiran pada jadwal persidangan mendatang.
"Kami sudah bermohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada mediator untuk digantikan minggu depan. Lalu kami ya, karena kami bermohon minggu depan, ya pasti dong kami prinsipal kami, kami selaku kuasa hukum dan prinsipal ya wajib hadir minggu depan karena kami sudah yang bermohon untuk pergantian hari," kata William Bayakta, tim kuasa hukum Ruben Onsu saat ditemui awak media di lingkungan PN Jakarta Selatan.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com