Bakar Mantan Pacar di Bengkulu, Syaela Gusmiarni Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Rita Lismini August 14, 2026 01:34 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang terdakwa Syaela Gusmiarni, warga asal Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang terjerat perkara pembakaran terhadap mantan kekasihnya, Ahmad Nugroho (29), seorang instruktur gym di Kota Bengkulu, memasuki tahap pembacaan vonis, Jumat (14/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan Syaela Gusmiarni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Syaela Gusmiarni berupa hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Syaela Gusmiarni dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Syaela Gusmiarni Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Pembacaan vonis terhadap Syaela Gusmiarni menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian di Kota Bengkulu tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada Syaela Gusmiarni selama 1 tahun 10 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan demikian, seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syaela Gusmiarni diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman yang harus dijalani.

Vonis tersebut sekaligus menjadi akhir dari tahapan persidangan perkara Syaela Gusmiarni pada tingkat pembacaan putusan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Syaela Gusmiarni lebih ringan.

Sebelumnya, JPU menuntut Syaela Gusmiarni dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diminta untuk dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Majelis Hakim pada akhirnya menjatuhkan pidana 1 tahun 10 bulan.

Artinya, terdapat selisih delapan bulan antara tuntutan JPU dan vonis Majelis Hakim.

Putusan yang lebih rendah tersebut kemudian mendapat respons dari penasihat hukum Syaela Gusmiarni, Arif Hidayatullah.

Arif menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan serta putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Singgung Dakwaan Primer 8 Tahun

Usai persidangan, Arif Hidayatullah menyampaikan bahwa vonis 1 tahun 10 bulan tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam dakwaan primair yang sebelumnya dihadapi kliennya.

Menurut Arif, Syaela Gusmiarni sebelumnya didakwa dengan pidana primer 8 tahun.

"Ya, jadi sebelumnya klien kami didakwa dengan pidana primer 8 tahun, kemudian dituntut 2 tahun 6 bulan. Tadi putusan dari Majelis Hakim adalah 1 tahun 10 bulan. Alhamdulillah, putusannya turun sangat drastis dari dakwaan primernya," kata Arif.

Arif menilai putusan tersebut menunjukkan adanya pertimbangan Majelis Hakim terhadap pembelaan yang telah disampaikan pihaknya selama proses persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam persidangan menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya berkaitan dengan latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

"Dari dakwaan primer 8 tahun langsung diputus menjadi 1 tahun 10 bulan. Artinya, Majelis Hakim juga melihat pembelaan yang kami sampaikan selama persidangan," ujar Arif dalam keterangannya.

Kuasa Hukum Sebut Ada Sebab di Balik Peristiwa

Arif kemudian menjelaskan pandangan pihaknya mengenai latar belakang peristiwa yang menjerat Syaela Gusmiarni.

Menurut dia, tindakan pembakaran tersebut terjadi karena terdapat persoalan yang sebelumnya dialami kliennya dengan Ahmad Nugroho atau AN.

"Ya, jelas. Karena pembakaran itu terjadi ada sebabnya. Sebabnya, klien kami ingin mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak dikembalikan oleh AN," ujar Arif.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif sebagai bagian dari penjelasan mengenai pembelaan yang telah mereka ajukan selama proses persidangan.

Dalam perkara ini, Syaela Gusmiarni disebut terlibat dalam peristiwa pembakaran terhadap Ahmad Nugroho, mantan kekasihnya yang diketahui merupakan seorang instruktur gym di Kota Bengkulu.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Persoalan Minyak Dibahas dalam Persidangan

Selain mengenai latar belakang peristiwa, Arif juga menyinggung persoalan minyak yang menjadi bagian dari fakta yang diperdebatkan dalam persidangan.

Menurut Arif, berdasarkan fakta persidangan, minyak tersebut memang berada di lokasi. Namun, ia membantah bahwa minyak tersebut dibawa dari luar oleh Syaela Gusmiarni.

Arif menyebut terdapat keterangan saksi yang menurutnya menunjukkan bahwa Ahmad Nugroho memang menyimpan minyak untuk kebutuhan sepeda motornya.

"Dalam persidangan terbukti bahwa minyak itu memang ada di dalam. Berdasarkan keterangan saksi kami, AN memang menyimpan minyak untuk keperluan motornya," kata Arif.

Ketika ditanyakan apakah minyak tersebut dibawa oleh Syaela Gusmiarni, Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan hal tersebut.

"Bukan. Dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa klien kami membawa minyak dari luar. Tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa klien kami membawa minyak tersebut," ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi penasihat hukum dalam melihat fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan Syaela Gusmiarni.

Syaela Gusmiarni Terima Putusan Hakim

Setelah Majelis Hakim membacakan vonis, pihak penasihat hukum menyatakan menerima putusan tersebut.

Arif mengaku cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya, terutama jika dibandingkan dengan dakwaan primer yang sebelumnya mencapai 8 tahun.

"Kami cukup senang dengan putusan ini. Dari dakwaan primer dengan ancaman 8 tahun, akhirnya diputus 1 tahun 10 bulan. Kami sangat senang karena penurunannya cukup drastis," kata Arif.

Saat ditanyakan mengenai sikap pihak terdakwa terhadap putusan tersebut, Arif menegaskan bahwa pihaknya menerima vonis Majelis Hakim.

"Kami terima. Alhamdulillah," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.