Terungkap Alasan Wanita AK Tantang Baca Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Bikin Polisi Geram
Rita Lismini August 14, 2026 01:34 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan wanita baju putih berinisial AK yang memberikan challenge hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras) di booth Newport saat Festival Musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026).

Pengakuan AK bahkan disebut membuat penyidik geram karena alasan yang disampaikannya dinilai tidak dapat dibenarkan.

AK merupakan sosok yang terlihat mengenakan pakaian putih dalam sejumlah video tantangan hafalan Alquran yang kemudian viral di media sosial.

Dalam aksinya, peserta diminta menghafalkan surat-surat dalam Alquran dengan imbalan satu botol minuman keras.

Dalam video yang beredar, seorang pria yang mengenakan penutup kepala berbentuk tanduk juga terdengar menawarkan tantangan serupa kepada pengunjung festival.

Sementara itu, AK yang mengenakan atasan putih tanpa lengan terdengar meminta pengunjung yang mampu menghafalkan Surat Ad-Dhuha untuk maju dan mendapatkan hadiah berupa sebotol miras.

Alasan AK Beri Challenge

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap pengakuan AK terkait alasan dirinya memberikan challenge tersebut.

Menurut Iman, AK mengaku memberikan tantangan itu dengan alasan agar semuanya berimbang.

"Menurut yang bersangkutan bahwa dengan alasan kita harus berimbang," kata Iman.

Alasan tersebut juga terdengar dalam video yang beredar. AK dan Revnaldo Ega alias Ega beberapa kali saling bersahutan dengan menyebut agar aksi tersebut tetap "balance".

Selain itu, AK juga mengaku memberikan tantangan hafalan Alquran berhadiah miras untuk menguji keberanian.

Alasan tersebut dinilai tidak patut oleh penyidik.

"Kemudian menguji keberanian, nah ini juga menjadi satu alasan yang tidak patut menurut kami," katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah meminta keterangan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami juga sudah memintakan keterangan ahli dari MUI sehubungan dengan fakta hukum dan proses penyidikan yang sedang kami jalani," katanya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Kini Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait challenge hafalan Alquran berhadiah miras tersebut.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/8/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, berikut empat tersangka beserta perannya:

RES: Berperan sebagai pembawa acara (MC) yang diduga terlibat dalam interaksi langsung di depan booth miras.

AK: Diduga bersama tersangka I memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah.

I: Ikut memberikan challenge kepada pengunjung agar melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

M: Berperan sebagai peserta yang menerima tantangan dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Dari keempat tersangka, RES dan AK telah ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis (13/8/2026).

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka I dan M masih terus dilakukan.

Challenge Disebut Dilakukan Spontan

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, polisi menemukan adanya keterkaitan keterangan mengenai aksi tersebut yang dilakukan secara spontan.

"Antara 11 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan saling ada keterkaitan keterangan yang mengatakan hal sama bahwa itu dilakukan secara spontan," katanya.

Namun, menurut Iman, meski dilakukan secara spontan, rangkaian tindakan tersebut tetap dinilai sebagai satu kesatuan.

"Walau spontan tindakannya merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling mendukung," tambah Kombes Pol Iman Imanuddin.

Peristiwa Terjadi di Booth Miras

Peristiwa yang menjerat keempatnya terjadi di sebuah booth minuman beralkohol saat Festival Musik The Sounds Project di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026) malam.

Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial.

Klarifikasi Ega

Sementara itu, Revnaldo Ega melalui akun Threads @aqueer_ mengaku sebagai MC dalam acara tersebut.

Ia menerangkan kejadian dalam video berlangsung pada Minggu (9/8/2026).

Ega menyebut aksi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan brand minuman alkohol Newport.

"Kejadian tersebut merupakan aksi spontan audiens dan tidak terkait dengan pihak Newport.

Saya mengakui kelalaian dalam mengendalikan situasi dan menjadikannya pembelajaran untuk lebih sigap dan bertanggung jawab ke depannya," tulisnya di Threads.

Ega mengatakan, awalnya ia melakukan interaksi dengan pengunjung. Namun, kemudian ada audiens yang mengambil mikrofonnya.

"Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audience tersebut," katanya.

Polisi Terima Lima Laporan

Berdasarkan lima laporan polisi yang diterima pada Selasa (11/8/2026), kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik telah menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan RES dan AK saat kejadian sebagai barang bukti.

Untuk menguatkan dakwaan, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman tersebut.

Polisi Periksa Penyelenggara

Pemeriksaan juga akan dilanjutkan kepada pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, dan perusahaan terkait produk minuman.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum," ujar Budi.

Ia menekankan agar seluruh pihak menjaga kerukunan dan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.