TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Polisi menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya dua petani akibat tersengat aliran listrik jerat babi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso memastikan penetapan tersangka tersebut.
Tersangka dalam kasus itu adalah Sirajuddin (45), warga Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
Sirajuddin merupakan pemilik lahan lokasi tewasnya dua korban.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan atas peristiwa yang menewaskan dua petani,” kata Iptu Agus kepada Tribun-Timur saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Sirajuddin dijerat Pasal 474 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Hukumannya maksimal lima tahun,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan milik Sirajuddin di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.40 Wita.
Dua korban dalam kejadian tersebut yakni Siara (66) dan Rusli (30).
Keduanya merupakan warga Dusun Bulujampi, Desa Gareccing.
Siara dan Rusli diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu.
Sebelum kejadian, kedua korban bersama seorang saksi bernama Tolleng (51) meninggalkan rumah sekitar pukul 19.00 Wita untuk mencari ikan di Sungai Topangka.
Setibanya di Desa Bulukamase, mereka sempat singgah di rumah keluarga untuk menyampaikan rencana mencari ikan menggunakan accu berdaya 500 watt.
Setelah selesai mencari ikan, kedua korban bersama saksi kemudian hendak kembali pulang melalui pematang sawah.
Saat melintas di area persawahan, korban diduga tidak menyadari adanya kabel listrik telanjang yang terpasang di sekitar lokasi.
Kabel tersebut diduga dipasang untuk menghalau babi yang kerap masuk dan merusak tanaman padi.
Saat melintas, betis kedua korban diduga tersangkut kabel yang masih dialiri listrik hingga menyebabkan keduanya tersengat.
Akibat kejadian tersebut, Siara dan Rusli ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di area persawahan.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan, mengidentifikasi korban serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Kapolres Sinjai mengimbau masyarakat agar tidak memasang kabel listrik bertegangan di area persawahan atau perkebunan sebagai perangkap maupun penghalau babi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul tewasnya dua petani, Siara (66) dan Rusli (30), yang diduga tersengat listrik dari kabel yang dipasang di area persawahan di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman meminta masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan tidak menggunakan cara-cara yang dapat membahayakan orang lain dalam mengatasi hama babi.
“Pemasangan kabel beraliran listrik secara sembarangan sangat berisiko, terutama jika lokasi tersebut merupakan jalur yang biasa dilalui warga maupun petani,” katanya.
AKBP Jamal mengingatkan pemilik lahan agar memastikan tidak ada perangkap berbahaya yang dapat mencelakai orang lain di sekitar area persawahan.
“Semoga kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat dapat menggunakan metode yang lebih aman untuk melindungi tanaman dari gangguan hama,” ujarnya. (*)