TRIBUNBATAM.id - Tidak bisa menaha nafsu, seorang polisi melakukan tindakan tak pantas kepada tetangganya sendiri.
Ia nekat melakukan rudapaksa. Bahkan kejadian tersebut berulang sebanyak dua kali.
Kali kedua, pelaku ternyata dalam keadaan mabuk.
Pelaku menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Aipda Syahrio (SO) ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Perkara ini terungkap setelah perempuan berinisial NH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).
Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah hukum hingga menetapkan Aipda Syahrio sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Syahrio bermula saat ia mabuk lalu mendatangi rumah korban pada dini hari dengan alasan hendak mencari makanan.
Adapun korban memang berjualan makanan di rumahnya. Saat berada di dalam rumah, Syahrio diduga memeluk dan membanting korban.
Korban sempat keluar rumah untuk mencari pertolongan, tetapi tidak mendapat bantuan.
Korban kemudian kembali ke rumah karena teringat anaknya masih berada di dalam.
Pelaku lalu memaksa korban hingga terjadi rudapaksa pada 20 Juli 2026.
Tiga hari kemudian, Syahrio kembali mendatangi rumah korban dengan alasan yang sama.
Dalam kondisi mabuk, dia kembali memaksa korban hingga rudapaksa kembali terjadi.
Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Kami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Tiga Oknum Polisi di Anambas Terancam Dipecat Karena Narkoba, Kapolres: Tak Ada Perlakuan Khusus
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Polres Buton memastikan perkara yang melibatkan oknum anggota Polri itu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar mengatakan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Saat ini SO sudah ditahan di Rutan Polres Buton,” kata Anwar dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/8/2026).
Selain proses pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Buton, Bidang Propam Polres Buton turut menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap oknum anggota tersebut.
“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah langkah pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk di lakukan proses Kode Etik profesi Polri dan juga sudah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut," imbuh Anwar.
Anwar menegaskan, anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia memastikan proses penanganan perkara tidak membedakan status maupun jabatan anggota yang terlibat.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Imbauan itu disampaikan untuk menjaga hak korban, tersangka, serta kelancaran proses penyidikan.
“Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Anwar.