BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia yang merupakan induk organisasi resmi dunia usaha, tengah membuka kesempatan bagi yang berminat sebagai calon ketua untuk Kadin Kota Banjarmasin.
Aulia Rahman, SC (Steering Committee) Mukot (Musyawarah Kota) Kadin Banjarmasin, memaparkan, persyaratan calon ketua asalah anggota Kadin aktif selama dua tahun, jadi tidak mesti pengurus Kadin.
Jadi, setiap pengusaha yang menjadi anggota biasa dan anggota luar biasa Kadin Kota Banjarmasin berhak menjadi Calon Ketua Kadin sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur pada Mukota VIIl, Kadin Kota Banjarmasin Tahun 2026.
"Bisa pula pengurus asosiasi apakah itu Hipmi, PPJI, Iwapi dan lainnya," kata Aulia, Jumat (14/8/2026)
Baca juga: Yuk Beli Rumah Di Mahatama, Sudah Tersedia Wifi Internet
Baca juga: Pasca Kabel Listrik Putus Ditabrak Kapal LCT di Alalak Banjarmasin, PLN Bergerak Lakukan Perbaikan
Dijelaskan, sesuai pengumuman pendaftaran nomor 01/P-Pendaftaran/SC/I/2026, Calon Ketua Kadin Kota Banjarmasin periode 2026-2031, pada Musyawarah Kota VII, Kadin Kota Banjarmasin tahun 2026, diseburkan ketentuan dan syarat- syarat.
Jadwal Mukot dan Penjaringan Bakal Calon Ketua Kadin Banjarmasin, 19-20 Agustus 2026 Pengambilan Formulir paling lambat pukul 17.00 Wita di Sekretariat Kadin Kota Banjarmasin Jl Pangeran Antasari.
Pada saat pengambilan formulir pendaftaran menyerahkan Dana Kontribusi sebesar Rp 50 juta.
Bakal Calon Ketua juga membuat surat permohonan sebagai bakal calon Ketua Kadin Kota Banjarmasin Periode 2026 2031 yang ditujukan kepada Panitia Pengarah.
Juga membuat Daftar Riwayat Hidup. Membuat dan menyampaikan Visi dan Misi baik secara tertulis maupun secara lisan. Membuat Surat Pernyataan tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan PO.
Membuat Surat Pernyataan tunduk kepada hasil-hasil Mukota yang telah ditetapkan dan tidak menggugat.
Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang ditunjuk. Surat kelerangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Lampiran yaitu fotokopi KTP, pas folo 4x6 sebanyak 4 Lembar, fotkopi KTA anggota biasa yang masih berlaku, fotokopi akle notaris alau perubahan perusahaan, fotokopi Surat Keputusan Pengalaman Organisasl.
Fotokopi Karlu Tanda Anggola (KTA) yang masih berlaku, sebagal anggota biasa yang lelah terdaftar/registrasi dua tahun berturut- turut.
Posisi nama calon, tercantum dalam perusahaan dibuktkan dengan akte Notaris yang masil berlaku
Lanjut 21-22 Agustus 2026 Penyerahan Formulir, paling lambat pukul 17.00 Wita. Pada saat pengembalian formulir pendaftaran menyerahkan Dana Kontribusi sebesar Rp 100 juta.
Kemudian 23-24 Agustus 2026 Verifikasi Berkas Bacalon. Pada 25 Agustus 2026 Penetapan Bacalon di sertai SK penetapan yang disampaikan pukul 12.00 Wita. Dan 26 Agustus 2026 Pelaksanaan Mukota Kadin Banjarmasin untuk Pemilihan Ketua dan struktur baru periode 2026-2029.
Sementara itu, Ketua Kadin Kalsel Shinta Laksmi Dewi pada silaturahmi kadin Kota dengan Kadin Kalsel berharap mukot Banjarmasin bisa berjalan lancar dan menghasilkan yang terbaik untuk Kadin Banjarmasin ke depan.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)