Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penanganan kasus dugaan judi dadu di Kabupaten Kepulauan Aru kembali menuai sorotan.
Keluarga salah satu tersangka mempertanyakan mengapa sosok yang disebut sebagai bandar atau penanggung jawab bisnis perjudian justru dibebaskan saat tiba di Ambon, sementara anak mereka tetap diproses hukum.
Sorotan itu disampaikan La Juma (63), ayah dari RJ (31), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan perjudian dadu yang digerebek aparat kepolisian di sebuah pasar malam di Kota Dobo pada 9 Juli 2026 malam.
La Juma mengaku anaknya bukanlah bandar maupun pengelola bisnis judi tersebut.
Baca juga: El Nino Belum Capai Puncak, BNPB Siapkan Langkah Darurat Atasi Kekeringan di SBT
Baca juga: 28 Pelajar Terpilih Jadi Calon Paskibraka SBT 2026, Ini Nama-namanya
Menurutnya, saat penggerebekan berlangsung, RJ bahkan sedang berada di toilet, namun tetap ikut diamankan bersama belasan orang lainnya.
"Belasan orang diamankan saat itu, termasuk anak saya. Dia sementara berada di toilet tetapi tetap dibawa polisi," kata La Juma kepada TribunAmbon.com, Kamis (13/8/2026) malam.
Ia kemudian mengungkap adanya kejanggalan setelah para tersangka diberangkatkan ke Ambon sehari kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2026.
Menurut informasi yang diterimanya, ada empat orang yang dibawa dari Dobo ke Ambon.
Namun, salah seorang yang disebut sebagai bandar sekaligus penanggung jawab bisnis judi berinisial Pandi justru dilepaskan sesaat setelah tiba di Ambon.
"La Juma mengatakan Pandi dilepaskan di kawasan Tantui, Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor Kementerian Agama," ujarnya.
Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni Herry, Ansar, dan anaknya RJ, tetap dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum.
La Juma mengaku semakin heran lantaran sebelum keberangkatan ke Ambon, anaknya sempat dijanjikan akan dibebaskan apabila mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Anak saya bilang, Pandi pernah menjanjikan nanti setelah tiba di Ambon dia akan mengurus supaya dibebaskan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Anak saya tetap diproses, sedangkan bandar yang disebut sebagai penanggung jawab malah dilepaskan," katanya.
Tak hanya itu, La Juma juga menyebut bisnis perjudian tersebut diduga dimiliki seseorang bernama Arman yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Pandi.
Menurutnya, Arman tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung, namun disebut sebagai pemilik usaha perjudian dadu tersebut.
"Sekarang yang kami tahu Pandi dan Arman berada di Masohi," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, La Juma meminta Kapolda Maluku mengusut tuntas perkara tersebut tanpa tebang pilih.
Ia mendesak polisi segera menangkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran penting dalam bisnis perjudian, termasuk Arman sebagai owner dan Pandi yang disebut sebagai bandar sekaligus penanggung jawab yang sebelumnya telah dibebaskan.
"Saya meminta kepada Bapak Kapolda agar para pelaku lainnya juga ditangkap, terutama Arman selaku owner bisnis dan Pandi selaku bandar yang sebelumnya sudah dibebaskan. Jangan hanya anak saya yang dijadikan tumbal dalam kasus ini," tegasnya.
TribunAmbon.com telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, terkait tudingan tersebut.