BANGKAPOS.COM - Segini harta kekayaan Sunarto, Ketua Mahkamah Agung (MA) yang disorot setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut posisi dan penghasilan Ketua MA.
Hal itu diungkap Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa penghasilan Ketua MA Indonesia saat ini bahkan lebih tinggi dibandingkan Ketua MA Singapura.
"Bahkan Ketua Mahkamah Agung telah melaporkan kepada saya bahwa penghasilan ketemu ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sekarang lebih tinggi dari penghasilan Ketua MA ke Singapura," ujar Prabowo, dalam pidatonya, dikutip Tribunnews dalam tayangan Parlemen TV.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo ketika membahas kondisi lembaga peradilan sekaligus kesejahteraan para pimpinan lembaga peradilan di Indonesia.
Baca juga: Video: Intelijen AS Sebut Iran Mulai Geser Fokus Strategi ke Selat Hormuz
Mengutip laporan harta kekayaan penyelenggara negara, elhkpn.kpk.go.id. yang disampaikan Sunarto pada 6 Maret 2026 untuk periodik 2025, berikut daftarnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.207.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 303 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 136 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000
3. Tanah Seluas 5.872 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp. 625.000.000
4. Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp. 62.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 270 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 3.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 125.000.000
1. MOBIL, SUZUKI S CROSS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 105.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.366.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 10.803.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 10.803.000.000.
Lalu, berapa besar gaji Ketua MA?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Ketua Mahkamah Agung (MA) adalah Rp5.040.000 per bulan.
Meskipun gaji pokoknya relatif kecil, Ketua MA menerima tunjangan jabatan yang besar, sehingga total penghasilan kotornya jauh lebih tinggi
Mengenai tunjangan Hakim Agung termasuk Ketua MA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
PP tersebut ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebagaimana diwartakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (11/7/2014), besarnya tunjangan jabatan tersebut adalah:
Ketua MA: Rp 121.609.000
Ketua MK: Rp 121.609.000
Wakil Ketua MA Rp 82.451.000
Wakil Ketua MK Rp 77.504.000
Ketua Muda MA Rp 77.504.000
Hakim Agung Rp 72.854.000
Hakim Konstitusi Rp 72.854.000
Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Dengan diberlakukannya PP 55/2014, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari APBN dan/atau BUMN.
“Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara,” bunyi Pasal 13 Ayat (2) PP tersebut.
Di samping itu, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung MA kini tidak berhak lagi mendapat tunjangan khusus kinerja alias remunerasi.
Sunarto saat ini dipercaya sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Ia merupakan putra kelahiran Sumenep, Jawa Timur, 11 April 1959.
Perjalanan Sunarto menuju pucuk pimpinan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia berlangsung panjang. Ia terlebih dahulu dilantik sebagai Hakim Agung pada 22 Juli 2015.
Kariernya di lingkungan Mahkamah Agung terus berkembang. Pada 29 Maret 2017, Sunarto dipercaya menjadi Ketua Kamar Pengawasan MA. Ia menggantikan Muhammad Syarifuddin yang saat itu terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Setahun kemudian, tepatnya 23 Mei 2018, Sunarto kembali mendapat kepercayaan menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Jabatan tersebut sebelumnya dipegang H. Suwardi yang memasuki masa purnabakti.
Puncak karier Sunarto di Mahkamah Agung terjadi pada 22 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, ia resmi dilantik sebagai Ketua MA RI periode 2024-2029, menggantikan Muhammad Syarifuddin yang memasuki masa purnabakti.
Sebelum menjadi pimpinan tertinggi MA, Sunarto telah menempuh perjalanan panjang sebagai aparat peradilan.
Ia pernah dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.
Pengalamannya berlanjut ketika Sunarto menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo. Ia kemudian mendapat tugas sebagai Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Kariernya di bidang pengawasan semakin meningkat hingga akhirnya Sunarto dipercaya memimpin Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Berbagai pengalaman tersebut menjadi bekal penting sebelum dirinya menduduki posisi sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Pendidikan Sunarto
Di bidang pendidikan, Sunarto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1984.
Tidak berhenti di jenjang sarjana, Sunarto kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan meraih gelar magister pada 2000.
Pada 2012, ia kembali menyelesaikan pendidikan akademik dengan meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya.
Selain menjalankan tugas sebagai Ketua MA, Sunarto juga aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia akademik dan peradilan.
Ia tercatat terlibat sebagai Ketua Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik Bidang Pengawasan.
Sunarto juga kerap hadir sebagai narasumber dalam berbagai forum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Di lingkungan akademik, pengalamannya juga dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan ilmiah. Ia dipercaya menjadi penguji dalam ujian doktoral di Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, serta sejumlah perguruan tinggi swasta lainnya.
Dengan pengalaman panjang di bidang peradilan, pengawasan, dan akademik tersebut, Sunarto kini mengemban tanggung jawab memimpin Mahkamah Agung hingga 2029.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Surya.co.id)