Susunan Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah, Berikut Aturan HUT ke-81 RI dari Kemendikdasmen
Tommy Kurniawan August 14, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Setiap 17 Agustus, masyarakat Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pengingat atas lahirnya bangsa yang merdeka setelah melalui perjalanan panjang melawan penjajahan.

Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Pembacaan teks Proklamasi menjadi tonggak penting yang menandai berdirinya Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Peringatan HUT Kemerdekaan RI kemudian menjadi tradisi nasional yang tidak hanya diisi dengan berbagai perayaan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan serta merefleksikan tanggung jawab generasi penerus dalam mengisi kemerdekaan.

Setiap tahunnya, upacara bendera menjadi salah satu kegiatan utama dalam memperingati hari bersejarah tersebut.

Baca juga: Pidato Prabowo Iuran JKN Tidak Cukup, Ivan: Jambi Harus Tutup Gap Dokter dan Layanan Kesehatan

Termasuk di lingkungan sekolah yang melibatkan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah.

Pada 17 Agustus 2026, Indonesia akan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peringatan tahun ini mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", yang menggambarkan cita-cita untuk terus memperkuat kemandirian bangsa, mewujudkan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi dunia pendidikan, peringatan kemerdekaan memiliki makna tersendiri.

Upacara bendera di sekolah bukan hanya menjadi kegiatan rutin untuk menghormati Sang Merah Putih, melainkan juga kesempatan untuk mengenalkan kembali sejarah kemerdekaan kepada generasi muda.

Melalui pengibaran bendera, penghormatan kepada simbol negara, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga naskah Proklamasi, siswa dapat memahami bahwa kemerdekaan yang dinikmati saat ini lahir dari perjuangan panjang dan pengorbanan para pendahulu.

Untuk memastikan pelaksanaan peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pedoman melalui Surat Edaran Nomor 17756/B/A/.TU.02.02/2026.

Pedoman tersebut menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B13/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Ketentuan Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah

Berdasarkan pedoman Kemendikdasmen, upacara bendera peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026.

Untuk lingkungan satuan kerja atau satuan pendidikan, upacara dilaksanakan di halaman kantor atau tempat lain yang telah ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat.

Pembina upacara merupakan kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk.

Dalam pelaksanaannya, pembina upacara mengenakan pakaian adat tradisional.

Sementara itu, peserta upacara yang terdiri dari pegawai dan/atau siswa juga mengenakan pakaian adat tradisional.

Ketentuan ini memberikan nuansa tersendiri dalam peringatan HUT ke-81 RI sekaligus menjadi kesempatan untuk mengenalkan keberagaman budaya Indonesia kepada peserta didik.

Susunan Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026

Dalam pedoman tersebut, rangkaian upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri dari beberapa tahapan.

Berikut susunan upacara yang dapat menjadi acuan pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di sekolah:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara.
  6. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara.
  7. Pembacaan teks Pancasila yang diikuti seluruh peserta upacara.
  8. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pembacaan naskah Proklamasi oleh pembina upacara.
  10. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya, jika ada.
  11. Pembacaan doa.
  12. Laporan pemimpin upacara.
  13. Penghormatan kepada pembina upacara.
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  15. Upacara selesai dan barisan dibubarkan.

Upacara Tingkat Pusat Kemendikdasmen

Selain memberikan pedoman bagi pelaksanaan upacara di lingkungan satuan kerja dan pendidikan, surat edaran Kemendikdasmen juga mengatur pelaksanaan upacara tingkat pusat.

Upacara tingkat pusat dilaksanakan secara luring pada pukul 07.30 di halaman kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat.

Penyelenggaraannya dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bertindak sebagai pembina upacara dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Sementara itu, tamu undangan terdiri dari menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I, II, III, dan IV dari kementerian terkait.

Peserta upacara tingkat pusat berasal dari perwakilan pegawai ketiga kementerian tersebut.

Masing-masing kementerian mengirimkan tiga peleton, dengan setiap peleton berjumlah 41 orang dan mengenakan pakaian adat tradisional.

Makna Upacara HUT Kemerdekaan di Sekolah
Pelaksanaan upacara HUT ke-81 RI di sekolah memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menjalankan rangkaian acara sesuai pedoman.

Bagi peserta didik, kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk memahami kembali sejarah perjuangan bangsa dan menghargai nilai-nilai yang terkandung dalam kemerdekaan.

Penggunaan pakaian adat tradisional juga memberikan kesempatan bagi siswa untuk melihat keberagaman budaya sebagai bagian penting dari identitas Indonesia.

Dengan demikian, peringatan kemerdekaan dapat menjadi pengalaman belajar yang lebih dekat dengan kehidupan siswa.

Pada akhirnya, upacara 17 Agustus 2026 di lingkungan sekolah diharapkan tidak hanya berlangsung tertib, tetapi juga mampu menumbuhkan rasa nasionalisme, penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan, serta semangat untuk mengisi kemerdekaan melalui pendidikan dan tindakan positif dalam kehidupan sehari-hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.