Kembali Terjadi di Lapas Banyuwangi, Kali Ini Perempuan Selundupkan 5 Gram Sabu di Lipatan Celana
Haorrahman August 14, 2026 06:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi kembali digagalkan petugas. Seorang pengunjung perempuan berinisial DAT kedapatan membawa sekitar 5 gram sabu yang diduga akan diberikan kepada narapidana berinisial MKA.

Percobaan penyelundupan itu terjadi pada Kamis (13/8/2026), saat DAT menjalani pemeriksaan sebelum masuk untuk menjenguk kerabatnya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi.

Kepala Lapas Banyuwangi Solichin mengatakan, sabu tersebut disembunyikan di balik lipatan karet pada bagian pinggang celana yang dikenakan DAT.

“Sesuai aturan yang berlaku, petugas kami memeriksa dengan ketat dan teliti setiap barang bawaan maupun badan pengunjung. Saat menggeledah bagian celana DAT, petugas meraba adanya benda keras yang mencurigakan di area karet pinggang,” ujar Solichin, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Truk Fuso Mogok di Tikungan Jalur Gumitir Banyuwangi Halangi Badan Jalan, Buka Tutup Diberlakukan

Selain menemukan kejanggalan pada bagian celana, petugas juga mencurigai gerak-gerik DAT yang terlihat gugup saat menjalani pemeriksaan.

Di Balik Karet Celana

Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam di ruang khusus. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik hitam memanjang yang diselipkan di balik lipatan karet celana DAT.

“Gelagat dari DAT menambah kecurigaan petugas, setelah diperiksa lebih lanjut, benar saja terdapat plastik hitam pada bagian karet celana DAT,” ungkap Solichin.

DAT selanjutnya diamankan untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, DAT mengakui barang terlarang tersebut dibawa atas pesanan MKA, narapidana yang hendak ditemuinya.

Petugas kemudian menjemput MKA dari blok hunian. Bungkusan yang ditemukan dari celana DAT dibuka di hadapan keduanya.

Baca juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ratusan Napi Lapas Banyuwangi Ikuti Porsenap

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 5 gram. Barang itu dikemas menggunakan plastik bening.

Baca juga: Penyelundupan 63,96 Gram Sabu dan 31 Butir Ekstasi di Lapas Banyuwangi, Dua Napi Diamankan

Untuk penanganan lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. DAT beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.

Sementara MKA ditempatkan di sel pengasingan atau strafcell. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Solichin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya memasukkan atau mengedarkan narkoba di lingkungan lapas.

“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun kepada siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Siapa pun yang terbukti, baik pengunjung maupun warga binaan, pasti kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.