Bupati Bangka Usulkan Pendapatan P3K Paruh Waktu dan Outsourcing Naik Rp300 Ribu
Asmadi Pandapotan Siregar August 14, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabar baik datang bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Bupati Bangka Fery Insani mengusulkan kenaikan pendapatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) dan tenaga outsourcing sebesar Rp300 ribu.

Usulan tersebut disampaikan Fery dalam rapat paripurna ke-X DPRD Bangka terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026) sore.

Di hadapan 24 anggota DPRD Bangka yang hadir, Fery mengatakan penyesuaian pendapatan tersebut telah dimasukkan dalam usulan perubahan KUA/PPAS 2026.

"Pimpinan dan anggota dewan yang saya hormati, pada tahun ini kalau disetujui di KUA/PPAS perubahan kami sebut penyesuaian pendapatan kelompok P3KPW dan outsouring kurang lebih sebesar Rp300 ribu," kata Fery.

Bahkan diakui Fery, pihaknya di tahun 2026 ini telah menaikkan gaji P3KPW dan outsouring sebanyak dua kali yaitu awal tahun 2026 dan saat ini diusulkan dalam KUA/PPAS perubahan 2026 untuk disetujui DPRD Bangka.

"Diawal tahun atas persetujuan pimpinan dan anggota DPRD, kita menaikkan pendapatan kelompok P3KPW dan outsouring sebesar Rp200 ribu dan nanti di KUA/PPAS perubahan ini mohon izin pimpinan untuk disetujui sebesar Rp300 ribu," ucapnya.

"Jadi, di tahun 2026 ini kita sudah menaikkan pendapatan pegawai non ASN sebesar Rp500 ribu tepatnya pada P3KPW, PHL dan kelompok outsouring lainnya," tambahnya.

Bahkan dirinya pun berjanji tidak akan melakukan pengurangan pendapatan ASN dilingkungan Pemkab Bangka, meskipun keuangan daerah Kabupaten Bangka sedang tidak baik-baik saja dan pihaknya yakin semuanya bisa terbayarkan hingga akhir tahun nanti.

"Kami janji tidak akan melakukan pemotongan terhadap pendapatan ASN, semoga dengan kondisi keuangan kita saat ini baik-baik saja sampai akhir tahun nantinya," ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Bangka, Jumadi, pihaknya menyepakati soal adanya usulan pengajuan kenaikkan pendapatan P3KPW dan outsouring di Kabupaten Bangka dalam usulan perubahan KUA/PPAS di tahun 2026.

"Untuk diperubahan sudah disetujui, mudah-mudahan apa yang diusulkan Pemkab Bangka ini dapat memberikan manfaat dan kabar baik bagi kawan-kawan pegawai dilingkungan Pemkab Bangka," kata Jumadi.

Kabar penambahan pendapatan bagi P3KPW maupun outsouring, disambut baik oleh pegawai non ASN dilingkungan Pemkab Bangka yang mendengar kabar baik tersebut.

"Alhamdulillah kalau naik, tapi status kami yang masih kami bingung mau diangkat P3K full atau P3KPW itu yang masih menjadi tanda tanya besar kami semua," ucap salah seorang P3KPW dilingkungan Pemkab Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.