BANGKAPOS.COM -- Sosok Ahmad Royani menyita perhatian setelah dirinya mengugat aturan SIM mati 1 hari wajib bikin baru.
Gugatan itu dilayangkan oleh Ahmad Royani ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini banyak yang penasaran siapakah sosok Ahmad Royani.
Lantas, siapa sosok Ahmad Royani?
Sosok Ahmad Royani
Ahmad Royani adalah seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Ia membuat gugatan ke MK karena merasa dirugikan atas akibat Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Kabar Terbaru Putri Anne, Mantan Istri Arya Saloka Blak-blakan Ucap Peluk Agama Asal dan Lepas Hijab
Dalam pasal itu, menjadi dasar pihak kepolisian untuk meminta Ahmad membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru lantaran terlambat tiga hari dari masa berlaku SIM yang hendak diperpanjang.
"Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula," kata Ahmad dalam permohonan uji materinya dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026, diregistrasi 30 Juli 2026.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ucapnya lagi.
Alasan dan Sanksi yang Lebih Adil
Terlebih, Ahmad menguraikan alasan terlambat mengurus perpanjangan adalah tugas negara sebagai seorang guru.
Baca juga: Sosok Mayor Laut Faisal Mulia, Jual Sabu Bareng Istri Pakai Pesawat TNI, 14 Paket Dibeli Rp7,5 Juta
Dia menyebut, saat tenggat waktu masa berlaku SIM terdapat kegiatan asesmen simulatif akhir tahun untuk para siswa yang tak bisa ditinggalkan.
"Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad.
Ahmad tak berkilah ada kelalaian administratif, namun ia menilai tak sepatutnya kelalaian administratif dipatok dengan sanksi tes kompetensi.
Sebab itu, dia menawarkan adanya sanksi yang lebih adil dalam hal ini pengenaan denda untuk setiap masa tenggang keterlambatan.
Misalnya tingkat 1 keterlambatan ringan 1-30 hari denda biaya perpanjangan 25 persen, denda keterlambatan 31-90 hari 50 persen, dan denda keterlambatan 90-365 hari atau 1 tahun denda 75 persen biaya administrasi maksimal.
Baca juga: Ramai Isu Larangan Desil 9-10 Beli Pertalite, Cara Cek Desil Klik DTSEN Online, Cukup Pakai NIK KTP
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK membuat tafsir baru Pasal 85 ayat 2 yang memuat hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang.
"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.
Gugatan Tidak Diterima MK
Permohonan uji materi terkait aturan telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) atau Niet ontvankelijke verklaard (NO).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, alasan perkara ini tidak diterima lantaran berkas perbaikan permohonan dan alat bukti diserahkan tanpa pembubuhan tanda tangan.
"Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Siapa Termasuk Desil 9 dan 10 yang Bakal Dilarang Beli BBM Pertalite, Ini Kriteria Penghasilannya
Baca juga: Pertalite Bakal Dibatasi, Larang Desil 9 dan 10 Beli Lagi, Berlaku Bertahap, Siapa Saja Golongannya?
"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," demikian pertimbangan yang dibacakan Saldi Isra.
Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut. Sehingga, gugatan terkait telat perpanjang SIM harus bikin baru tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.
(Kompas.com/Tribunnews.com/TribunTangerang.com/Bangkapos.com)