TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kalimantan Barat mengalami penurunan pada Tahun Anggaran 2026 dibandingkan 2025.
Berdasarkan data OMSPAN TKD, pagu TKD Kalbar turun dari Rp20,97 triliun pada 2025 menjadi Rp16,73 triliun pada 2026.
Artinya, terjadi penyesuaian sebesar Rp4,24 triliun atau sekitar 20,21 persen.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Rahmat Mulyono, mengatakan penurunan tersebut tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya dukungan pemerintah pusat kepada daerah.
“Penyesuaian alokasi TKD di Kalimantan Barat tidak serta-merta dimaknai sebagai berkurangnya dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pada 2026 terdapat penyesuaian cara pemerintah dalam mengalokasikan anggaran agar manfaat program dapat lebih cepat dirasakan masyarakat luas,” ujar Rahmat.
Berdasarkan perbandingan alokasi per jenis dana, komponen terbesar TKD Kalbar tetap berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pada 2025, pagu DAU mencapai Rp13,13 triliun dan pada 2026 menjadi Rp11,33 triliun atau turun sekitar Rp1,80 triliun.
Sementara itu, terdapat komponen yang mengalami peningkatan. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik naik dari Rp1,91 triliun pada 2025 menjadi Rp2,21 triliun pada 2026.
Alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga meningkat dari Rp1,42 triliun menjadi Rp1,44 triliun.
Baca juga: TKD Kalbar 2026 Terealisasi Rp10,9 Triliun, Penyaluran Capai 65,19 Persen
Sebaliknya, sejumlah komponen mengalami penurunan cukup signifikan. Dana Bagi Hasil (DBH) turun dari Rp1,51 triliun menjadi Rp716,96 miliar.
Dana Desa turun dari Rp1,91 triliun menjadi Rp654,66 miliar, sedangkan DAK Fisik turun dari Rp802,08 miliar menjadi Rp179,88 miliar.
Khusus DAK Fisik, penurunannya mencapai sekitar 77,57 persen dibandingkan 2025.
Kajian Fiskal Regional Kanwil DJPb Kalbar juga mencatat DAK Fisik 2026 menjadi salah satu komponen yang terdampak kebijakan efisiensi, bersama DAU.
Rahmat menjelaskan, penentuan TKD 2026 merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional yang mempertimbangkan kebutuhan fiskal, kemampuan fiskal daerah, ketentuan masing-masing jenis TKD, serta prioritas pembangunan nasional.
“Formula penentuan TKD tidak semata-mata didasarkan pada satu variabel atau persentase tertentu, tetapi merupakan hasil perhitungan dan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan fiskal, kapasitas atau kemampuan fiskal daerah, ketentuan masing-masing jenis TKD, serta prioritas pembangunan nasional,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah dengan pagu TKD terbesar.
Alokasinya turun dari Rp3,05 triliun pada 2025 menjadi Rp2,47 triliun pada 2026 atau berkurang sekitar Rp579,66 miliar.
Kabupaten Ketapang berada di posisi berikutnya dengan pagu turun dari Rp2,07 triliun menjadi Rp1,61 triliun.
Kabupaten Sintang turun dari Rp1,81 triliun menjadi Rp1,49 triliun, sedangkan Kabupaten Sambas turun dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,45 triliun.
Kemudian Kabupaten Kubu Raya turun dari Rp1,65 triliun menjadi Rp1,25 triliun, Kapuas Hulu dari Rp1,62 triliun menjadi Rp1,18 triliun, dan Sanggau dari Rp1,51 triliun menjadi Rp1,18 triliun.
Kota Pontianak juga mengalami penyesuaian pagu dari Rp1,21 triliun pada 2025 menjadi Rp992,46 miliar pada 2026.
Sementara Kabupaten Landak turun dari Rp1,21 triliun menjadi Rp978,79 miliar, Bengkayang dari Rp1,05 triliun menjadi Rp950,50 miliar, Melawi dari Rp977,11 miliar menjadi Rp753,42 miliar, dan Mempawah dari Rp856,77 miliar menjadi Rp675,68 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Sekadau turun dari Rp843,17 miliar menjadi Rp639,22 miliar, Kayong Utara dari Rp711,48 miliar menjadi Rp552,51 miliar, dan Kota Singkawang dari Rp683,27 miliar menjadi Rp549,94 miliar.
Rahmat menegaskan, kebijakan TKD 2026 tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan dasar pemerintah daerah, termasuk belanja pegawai, operasional pemerintahan dan pelayanan publik.
“Transfer ke daerah utamanya melalui DAU untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, operasional pemerintahan daerah dan layanan publik. DAK mendukung pembangunan dan kegiatan layanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Menurutnya, dukungan pemerintah pusat kepada daerah pada 2026 juga tidak hanya melalui TKD, tetapi berjalan bersamaan dengan berbagai program prioritas pemerintah.
“Dengan demikian, penurunan TKD TA 2026 lebih tepat dipandang sebagai bagian dari penataan kembali komposisi dan mekanisme belanja negara. Pemerintah tetap memastikan alokasi TKD mendukung penyelenggaraan layanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program prioritas lainnya,” pungkas Rahmat. (*)
Caption: