SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Handoko Sasongko, Direktur Newport dari PT Orangtua Group yang meminta maaf ke masyarakat muslim usai kasus challenge hafal Al Qura berhadiah miras yang menyeret perusahaannya.
Permohonan maaf Handoko Sasongko diucapkan di hadapan massa yang berdemostrasi di depan kantor PT OT pada Jumat (14/8/2026).
Seperti diketahui, challenge hafal Al Quran berhadiah miras itu terjadi di booth Newport saat festival di Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (9/8/2026).
Aksi ini memicu reaksi keras umat muslim yang menggelar demontrasi ke depan kantor PT OT, produsen minumas keras tersebut. Salah satunya Forum Betawi Rempug (FBR).
Ketua Korwil FBR Jakarta Barat, Mudjamil Saleh, mengungkapkan, kehadiran ormasnya bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban serta meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen.
Baca juga: Sosok 4 Tersangka Kasus Challenge Hafal Al Quran Berhadiah Miras, Ada MC, Penantang dan Pelafal
Dalam orasinya, Mudjamil menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelecehan ayat suci.
"Hari ini FBR hadir untuk membela dan menjaga firman-firman Allah yang diturunkan kepada Baginda Rasulullah SAW. Tidak ada kata tawar-menawar untuk membela Al-Qur'an," ujar Mudjamil Saleh di lokasi aksi.
Mengenai kelanjutan kasus, Mudjamil mengonfirmasi bahwa empat terduga pelaku telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Kendati mengapresiasi itikad baik manajemen, pihak FBR menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
Di akhir aksi, Mudjamil mengimbau seluruh anggotanya untuk tetap menjaga ketertiban, sopan santun, serta membubarkan diri secara damai.
Di hadapan massa, Handoko menyebut insiden itu murni kesalahan teknis di lapangan tanpa ada arahan dari manajemen perusahaan.
Dia juga mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Izinkan saya memohon maaf kepada seluruh umat muslim atas kegaduhan yang terjadi saat ini. Kejadian di Ancol tersebut sepenuhnya merupakan kesalahan teknis di lapangan, bukan atas instruksi perusahaan, dan saat ini sudah dalam proses hukum di Polda," kata Handoko di hadapan massa yang menggelar aksi di depan kantor OT, Jumat (14/8/2026).
Handoko kembali menegaskan, perusahaan tidak pernah memberikan instruksi terkait tindakan yang diduga menistakan agama tersebut.
Pihaknya pun menyerahkan seluruh proses penyelesaian masalah kepada kepolisian dan mengapresiasi langkah hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat menyesalkan insiden ini. Perusahaan sama sekali tidak pernah menginstruksikan hal tersebut, dan kami sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegas Handoko.
Profil pribadi Handoko Sasongko tidak dipublikasikan secara mendetail di ruang publik.
Ia menjabat sebagai pimpinan manajemen tertinggi untuk brand minuman Newport.
Nama Handoko Sasongko baru mencuat setelah kasus challenge hafal Al Quran berhadiah miras ini viral.
Sementara itu, perusahaannya, Newport bukan lah perusahaan mandiri yang berdiri sendiri, melainkan sebuah merek (brand) minuman beralkohol golongan B yang diproduksi dan berada di bawah naungan korporasi besar Orang Tua (OT) Group.
Di dalam struktur legalitas dan pendaftaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, merek minuman Newport didaftarkan dan diproduksi melalui anak usaha OT Group, yaitu PT Intitirta Sarimakmur.
Berdasarkan data registrasi resmi BPOM RI, produk ini memiliki klasifikasi sebagai berikut:
Masuk ke dalam Minuman Beralkohol Golongan B (kadar alkohol di atas 5 persen hingga maksimal 20 % ).
Memiliki kadar alkohol sebesar 19,7?V (Alcohol by Volume).
Berupa minuman campuran berbasis vodka dengan kombinasi aroma cola dan buah-buahan seperti lemon. [1, 2]
Sementara itu, sebagai pemilik merek, Orang Tua Group merupakan salah satu konglomerasi Fast Moving Consumer Goods (FMCG) terbesar di Indonesia yang didirikan sejak tahun 1948 oleh keluarga Djojonegoro.
Selain memproduksi lini minuman beralkohol (seperti Newport, Amer, dan Intisari) melalui PT Intitirta Sarimakmur, OT Group juga menguasai pasar makanan ringan nasional melalui merek populer seperti biskuit Tango, permen MintZ, dan wafer Oops.
Kabar terbaru dari kasus ini, empat orang sudah ditetapkan tersangka.
Keempatnya berinisial RES, AK, I dan M.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
"Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (13/8/2026).
Dua dari empat tersangka, yakni RES dan AK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Nasib Pemandu Challenge Hafal Al Quran Berhadiah Miras di Ancol, Digeruduk 200 Massa, Kini di Polres
Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah dilakukan pendalaman kepada manajemen The Sounds Project hingga brand minuman Newport.
Iman merinci peran masing-masing tersangka.
RES merupakan pembawa acara dalam kegiatan hiburan di depan booth Newport.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut,” kata Iman.
Sementara itu, tersangka berinisial I dan AK berperan sebagai pihak yang mengajukan tantangan dengan mengambil mikrofon dari RES.
Keduanya kemudian menantang pengunjung dengan imbalan satu botol minuman beralkohol dari booth Newport.
Adapun M merupakan orang yang menerima tantangan tersebut dan terekam dalam video yang kemudian viral saat membacakan potongan ayat Al-Quran.
“Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara,” ujar Iman.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi melibatkan sejumlah ahli.
“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.
Selain itu, polisi juga akan melibatkan ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli digital forensik, serta pihak yang memiliki kompetensi untuk memeriksa kadar alkohol dalam produk Newport.
Kasus ini mencuat di media sosial setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan membacakan ayat Al-Quran melalui mikrofon beredar pada Minggu (9/8/2026).
Perempuan tersebut diduga mengikuti tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol dari booth Newport dalam festival musik The Sounds Project.
Video itu kemudian viral dan menuai kecaman dari publik.
Manajemen The Sounds Project, Newport, hingga pembawa acara turut memberikan penjelasan dan menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial masing-masing.
Seorang advokat kemudian membuat laporan terkait dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya.
Secara terpisah, kelompok advokat lain membuat aduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri serta laporan lain di Polsek Pademangan.
Kini, seluruh laporan tersebut telah dihimpun di Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Menurut Iman, kelima pelapor telah diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya. (tribunnews/kompas.com)