TRIBUNKALTIM.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) langsung memanfaatkan tambahan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang telah masuk ke kas daerah.
Dana sekitar Rp136 miliar tersebut menjadi tambahan amunisi bagi Pemkab Kukar untuk mempercepat penyelesaian kewajiban daerah, khususnya utang kepada Bankaltimtara.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, dana kurang salur tersebut telah masuk ke kas daerah dan akan digunakan sesuai peruntukannya.
“Sudah, sudah masuk ke kas daerah,” kata Aulia, Jumat (14/8).
Baca juga: TKD Bertambah, Daerah Bernapas, Kurang Bayar DBH Pajak Kaltim Dicairkan Rp28,2 Miliar
Menurut Aulia, Pemkab Kukar sejak awal telah merencanakan setiap dana kurang salur yang cair untuk digunakan membayar kewajiban kepada Bankaltimtara.
“Kemarin kita bersepakat bahwa ketika ada dana kurang salur yang cair, langsung kita tutupkan ke utang kita di Bankaltimtara,” ujarnya.
Strategi tersebut membuat pembayaran utang Pemkab Kukar terus berjalan.
Hingga kini, total kewajiban yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp570 miliar.
“Hutang kita sekarang sudah kita cicil sebesar sekitar Rp570 miliar,” jelasnya.
Setelah pembayaran tersebut, sisa utang Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara kini sekitar Rp200 miliar.
Pemkab Kukar pun menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dekat.
Aulia menargetkan utang kepada Bankaltimtara sudah lunas pada Oktober 2026.
“Target kita di bulan Oktober nanti, itu hutang kita sudah lunas di Bankaltimtara,” tegasnya.
Aulia menjelaskan, kebijakan pelunasan utang tersebut telah menjadi bagian dari perencanaan keuangan daerah.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kas sekaligus memastikan kewajiban pemerintah daerah dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Sesuai dengan perencanaan kita kemarin bahwa hutang ini untuk menutupi kelancaran arus kas dan kita lunasi dalam satu tahun berjalan anggaran,” pungkasnya.
Di balik tambahan dana sekitar Rp136 miliar yang telah masuk ke kas daerah, Pemkab Kukar masih menunggu kepastian pembayaran hak daerah dari pemerintah pusat dengan nilai yang jauh lebih besar.
Aulia menyebut, Kukar masih memiliki kurang bayar dari pemerintah pusat sekitar Rp3 triliun.
Di sisi lain, terdapat lebih bayar sekitar Rp600 miliar.
Jika diperhitungkan, selisih kurang bayar tersebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
“Karena kita Kutai Kartanegara kalau kurang bayar kita ada sekitar Rp3 triliun dan lebih bayar kita ada sekitar Rp600 miliar, jadi ada sekitar Rp2,4 triliun,” katanya.
Pemkab Kukar kini terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memastikan kepastian pencairan hak daerah tersebut.
Salah satu yang ingin dipastikan Pemkab Kukar adalah kemungkinan dana tersebut dapat dimasukkan dalam batang tubuh anggaran daerah pada 2027.
“Yang mana juga kita nanti meminta kejelasan ke pusat apakah ini bisa kita masukkan dalam batang tubuh penganggaran di tahun 2027,” ujar Aulia.
Menurutnya, komunikasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar dana yang menjadi hak Kukar dapat diperoleh dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah.
“Proses komunikasi dengan Kementerian Keuangan terus kita laksanakan sehingga memastikan anggaran ini bisa kita dapatkan dan kita gunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Masuknya dana kurang salur juga dirasakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, tambahan dana yang diterima provinsi masih relatif kecil dibandingkan akumulasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, Pemprov Kaltim menerima tambahan Rp28,2 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Angka tersebut baru sekitar 1,47 persen dari total akumulasi kurang bayar DBH Kaltim yang mencapai Rp2,1 triliun.
Sri mengatakan, tambahan dana tersebut tidak akan langsung digunakan untuk membuka program belanja baru.
Dana tersebut akan dicatat sebagai pendapatan daerah dan disesuaikan dengan rencana belanja yang telah disusun.
“Dana ini masuk sebagai pendapatan daerah. Kita menyesuaikan dengan rencana belanja yang sudah ada,” kata Sri seusai menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar), Jumat (14/8).
Menurutnya, tambahan tersebut dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan APBD, termasuk membiayai operasional rutin dan memenuhi hak pegawai, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tambahan pendapatan dari KMK ini sangat membantu untuk menyeimbangkan APBD kita, termasuk untuk operasional dan pemenuhan hak-hak pegawai seperti PPPK,” ujarnya.
Meski demikian, Sri mengakui kondisi fiskal Kaltim masih membutuhkan perhatian.
Baca juga: DBH Kutai Kartanegara Kurang Bayar Rp3,6 Triliun, Pemkab Minta Pemerintah Pusat Konsisten
Pemprov Kaltim berharap pemerintah pusat memberikan tambahan transfer agar ruang fiskal daerah lebih leluasa menjalankan program strategis pembangunan.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga tengah mematangkan rancangan KUA-PPAS 2027 dengan melakukan penyesuaian postur belanja.
Alokasi belanja pendidikan kini mencapai 27 persen setelah komponen gaji tenaga pendidik dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan.
Sementara itu, alokasi pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas dengan porsi lebih dari 41 persen.