LOHPU: Pengadilan Ad Hoc BUMN, Antara Denda dan Pidana
Nurhadi Hasbi August 15, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu dikaji lebih mendalam.

Aco Hatta, mengatakan perlu ada kejelasan apakah pernyataan tersebut akan menjadi sebuah keputusan atau sekadar peringatan bagi mantan pengurus BUMN.

Menurutnya, target dan tujuan pembentukan pengadilan ad hoc BUMN juga perlu dirumuskan secara jelas.

"Ini perlu dipikirkan, apa tujuan dan target dari pembentukan peradilan ad hoc ini," kata Aco Hatta.

Baca juga: LOHPU Ingatkan Potensi Krisis Fiskal Daerah jika Dana Transfer Daerah 2027 Turun Rp300 Triliun

Baca juga: Kepmendagri 300/2025 Kurangi Luas Sulbar, Aco Hatta Kainang Nilai Rentan Konflik Antar Wilayah

Aco mengungkapkan, Indonesia sebelumnya memiliki pengadilan ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertugas mengadili pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Menurut dia, pengadilan ad hoc BUMN nantinya dapat diarahkan untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BUMN, baik yang melibatkan pengurus maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan kejahatan di sektor tersebut.

Perlu Rumusan Hukum yang Jelas

Aco mengatakan tujuan pembentukan pengadilan tersebut perlu diperjelas, termasuk apakah orientasinya untuk mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara.

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Jadi, perlu rumusan undang-undang yang mengatur jenis pelanggaran BUMN dan pelanggaran para pengurus BUMN yang menjadi kompetensi peradilan ini. Termasuk memperhatikan Pasal 27 tentang kesamaan dalam hukum dan pemerintahan serta Pasal 28D tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam UUD 1945," ujarnya.

Ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dituntut atau dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum tindak pidana dilakukan.

Menurut LOHPU, konsep pengadilan ad hoc BUMN tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam mekanisme tersebut, pihak yang telah lama menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan usaha dapat menghadapi pilihan penyelesaian berupa pembayaran denda kepada negara atau proses pidana, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini juga sama dengan mekanisme Release and Discharge (R&D) dalam penyelesaian kasus BLBI. Sehingga peradilan ad hoc BUMN perlu batasan yang jelas, kewenangan yang jelas, termasuk dimensi filosofis dan sosiologis dari keberadaan peradilan ini," katanya.

Aco menilai pernyataan Presiden Prabowo perlu dipahami sebagai upaya untuk menelusuri penyebab kerugian yang dialami sejumlah BUMN.

Menurutnya, perlu dibedakan antara kerugian yang terjadi akibat faktor bisnis dan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi.

"Maksud Presiden Prabowo dalam pidatonya, menurut saya, adalah dari BUMN-BUMN yang rugi tersebut perlu ditelusuri kenapa rugi, apakah karena faktor bisnis semata atau ada perilaku korup di dalamnya," ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi penting karena kondisi sejumlah BUMN saat ini dinilai belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal terhadap penguatan fiskal dan pendapatan negara.

"Ini menarik karena fenomena BUMN hari ini belum mendukung kekuatan fiskal pendapatan negara," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.