TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Semen masih menempel di tangan Hendro (40) ketika meratakan adonan pada pagar yang sedang diplesternya, Kamis (13/8/2026). Di sela pekerjaannya sebagai kuli bangunan, sebatang rokok kretek terjepit di antara jemari tangannya.
Kisah Hendro memperlihatkan bagaimana pengeluaran untuk membeli rokok hadir di tengah kebutuhan sehari-hari pekerja sektor informal. Berdasarkan data pola konsumsi penduduk Lampung 2025, rata-rata pengeluaran penduduk Lampung untuk rokok mencapai Rp98.242 per kapita per bulan.
Angka tersebut setara 7,93 persen dari total rata-rata pengeluaran yang mencapai Rp1.239.613 per kapita per bulan. Sementara pengeluaran kelompok makanan mencapai Rp663.740 per kapita per bulan atau 53,54 persen dari total pengeluaran. Adapun kelompok bukan makanan mencapai Rp575.873 atau 46,46 persen.
Rokok kretek filter menjadi komoditas terbesar kedua dalam pembentukan Garis Kemiskinan Provinsi Lampung pada Maret 2026 setelah beras. Posisinya hanya berada di bawah beras.
Danmemang, bagi kuli bangunan seperti Hendro, rokok sudah menjadi bagian dari kesehariannya. Ia mengaku mulai merokok sejak lulus SMA dan hingga kini belum benar-benar mampu menghentikan kebiasaan tersebut.
"Saya sehari habis sekitar 10 batang, kalau sambil kerja enggak sampai sebungkus sehari," kata Hendro saat diwawancarai di sela bekerja merenovasi bangunan sekolah di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Kamis.
Ia biasanya membeli rokok seharga Rp15 ribu per bungkus. Nilai tersebut sekaligus menjadi batas maksimal uang yang dikeluarkannya untuk rokok dalam sehari. "Patokan maksimalnya Rp15 ribu lah sehari untuk beli rokok," ujarnya.
Bagi Hendro, uang Rp15 ribu itu mungkin terlihat kecil jika dihitung sekali beli. Namun bagi pekerja yang mengandalkan penghasilan harian, pengeluaran tersebut tetap harus diperhitungkan bersama kebutuhan lainnya.
Ada beras, telur, bumbu dapur, uang jajan anak hingga kebutuhan rumah tangga lain yang harus dipenuhi dari pendapatan yang diperoleh setiap hari.
Hendro mengaku istrinya sesekali mengingatkan agar kebiasaan merokoknya dikurangi. "Istri kadang protes, ngingetin rokoknya jangan terlalu kuat. Tapi sebagai perokok yang sudah kecanduan, saya akui susah untuk berhenti. Paling bisanya dikurangi," katanya.
Ia pun mengakui rokok ikut memengaruhi pengeluaran keluarga. "Sebenarnya ya berpengaruh, apalagi kalau kata orang rumah (istri), uangnya mending beli buat keperluan yang lain," ujar Hendro.
Meski menyadari ada kebutuhan lain yang bisa dipenuhi dari uang tersebut, Hendro belum pernah benar-benar mencoba berhenti. "Namanya perokok, sudah kecanduan, pasti enggak bisa langsung berhenti, jadi palingan bertahap mengurangi," katanya.
Cerita hampir serupa datang dari Yahya (55), pedagang asongan di kawasan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Dalam sehari, Yahya mengaku rata-rata memperoleh pendapatan sekitar Rp100 hingga 150 ribu.
Dari penghasilan tersebut, Rp16 ribu sudah menjadi pengeluaran rutin untuk membeli sebungkus rokok yang dihabiskannya dalam sehari.
"Rokok saya Kretek 76, Rp16 ribu sebungkus. Sudah pasti dari pagi sampai malam itulah jatah sehari," ujarnya.
Dengan penghasilan sekitar Rp100 ribu sehari, uang Rp16 ribu untuk rokok mengambil sekitar 16 persen dari pendapatan hariannya. Sisa uang tersebut kemudian harus dibagi untuk kebutuhan lain, baik selama bekerja maupun untuk dibawa pulang ke rumah.
"Kalau saya jajannya emang cuma rokok aja, jadinkalau sehari dapet Rp 120 ribu, 20 kita ambil sisanya setoran ke orang rumah," tambahnya.
Bagi Yahya, keinginan berhenti merokok sebenarnya ada. Namun kebiasaan yang sudah berlangsung lama membuatnya sulit berhenti secara langsung.
"Kalau berhenti pasti pengen, tapi kan kalau sudah kecanduan susah, jadi paling di-rem saja. Setidaknya kalau pagi sambil ngopi, atau habis makan itu yang susah dihindari," katanya.
Pengeluaran harian yang harus dibagi antara kebutuhan pribadi dan keluarga juga dirasakan Taufik (29), seorang pengemudi ojek online di Bandar Lampung. Sebagai pekerja sektor informal, Taufik mengaku penghasilannya tidak memiliki angka tetap setiap hari.
Sembari mengisap sebatang rokok kretek di atas motornya, Taufik mengaku biasanya memasang target Rp130 ribu sebelum pulang. "Kalau belum dapat Rp100 ribu biasanya belum pulang. Kalau sudah Rp120 ribu sampai Rp150 ribu baru biasanya saya pulang," kata Taufik.
Dari penghasilan tersebut, sebagian harus langsung digunakan untuk biaya operasional. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, ia memperkirakan kebutuhan bensinnya sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu sehari.
Dengan demikian, jika pendapatannya Rp150 ribu dalam sehari, sekitar Rp47 ribu hingga Rp57 ribu sudah terpakai untuk bensin dan rokok. "Kalau dihitung, 30 sampai 40 ribu udah pasti buat bensin, rokok Rp17 ribu, sisanya buat setoran ke istri buat beli beras, telur, sama urusan dapur itu istri," kata dia.
Jika pendapatannya hanya sekitar Rp120 ribu, ruang yang tersisa tentu lebih sempit. Setelah dikurangi bensin sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu dan rokok Rp17 ribu, uang yang tersisa sekitar Rp63 ribu hingga Rp73 ribu untuk kebutuhan lainnya.
Karena itu, bagi Taufik, mengejar pendapatan harian bukan sekadar soal mendapatkan uang lebih banyak, tetapi juga memastikan biaya operasional dan kebutuhan rumah tetap terpenuhi. "Kalau ada kebutuhan tambahan misal servis motor atau yang lain, otomatis kita harus kerja lebih keras berangkat pagi pulang malem," tuturnya.
Kebiasaan merokok sejak usia muda juga dialami seorang juru parkir bernama Edi Marga (63). Warga Tanjung Senang, Bandar Lampung ini pernah menghabiskan hingga dua bungkus rokok dalam sehari.
Namun kini Edi mulai menguranginya. Pria yang sehari-hari menjadi juru parkir di Jalan Prof M Yamin itu mengaku saat ini hanya mengonsumsi sekitar enam batang rokok per hari.
Ia mengaku mulai merokok sejak berusia 17 tahun. Kebiasaan itu awalnya muncul karena pengaruh lingkungan pertemanan.
"Saya mulai dari usia 17 tahun karena nongkrong. Kalau enggak merokok, kalau nongkrong sama teman itu enggak enak," ujar Edi, Kamis.
Menurut Edi, saat itu dirinya hanya mencoba rokok yang ditawarkan teman. Seiring waktu, kebiasaan tersebut menjadi rutinitas.
Ia bahkan masih mengingat harga rokok pada masa mudanya. "Batangan dulu. Dulu batangan itu kalau enggak salah masih lima seperak," katanya.
Seiring berjalannya waktu, tingkat konsumsi rokok Edi semakin tinggi. Saat masih muda, ia mengaku bisa menghabiskan dua bungkus rokok dalam sehari.
Namun, kebiasaan itu mulai dikurangi ketika usianya menginjak 50 tahun. Edi mengatakan, keputusan mengurangi rokok bukan semata-mata karena harga rokok yang semakin mahal.
Dorongan terbesar justru datang dari anak-anaknya yang kerap mengingatkan soal kesehatan. "Kalau kita batuk, anak ngoceh. ‘Ngerokok terus, kurangin rokoknya,’" tuturnya.
Edi kemudian mencoba mengalihkan keinginan merokok dengan mengonsumsi permen. Salah satunya permen rasa mint yang menurutnya memberikan sensasi dingin sehingga keinginan merokok bisa berkurang.
Dari kebiasaan dua bungkus sehari, kini Edi bisa menghabiskan satu bungkus rokok dalam dua hari.
Ia menyebut harga rokok yang dikonsumsinya saat ini berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 24 ribu per bungkus. "Kalau saya sekarang sudah berkurang merokoknya. Tadinya rokok Dji Sam Soe Magnum. Sebungkus bisa dua hari," paparnya.
Jika dihitung berdasarkan konsumsinya saat ini, Edi menghabiskan sekitar enam batang rokok per hari. Keinginan merokok, kata Edi, biasanya muncul pada momen tertentu.
Mulai dari pagi setelah sarapan sambil minum kopi, hingga saat berkumpul bersama teman. "Kalau pagi-pagi sarapan, buat kopi, sudah pasti merokok. Ngobrol sama teman-teman, buat kopi bareng, nongkrong bareng, merokok. Apalagi kalau ada (pertandingan) bola, kencang lagi," ujarnya.
Sebagai juru parkir, Edi mengaku memperoleh pendapatan sekitar Rp 40 ribu hingga Rp 75 ribu per hari. "Kalau lagi ramai bisa sampai Rp 75 ribu. Kalau lagi sepi cuma Rp 40 ribu," ujarnya.
Dari pendapatan tersebut, Edi juga memiliki kewajiban setoran. Ia mengatakan harus menyetorkan sekitar Rp 360 ribu setiap bulan kepada pihak terkait. "Kita juga ada setoran ke Dispenda sekitar Rp 360 ribu per bulan," kata Edi.
Di tengah penghasilannya sebagai juru parkir, Edi kini berupaya mengurangi konsumsi rokok yang telah menjadi kebiasaannya selama puluhan tahun. Baginya, dorongan keluarga menjadi salah satu alasan utama untuk perlahan mengurangi rokok.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sendiri terus memperkuat upaya pengendalian konsumsi rokok melalui edukasi, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR), pengawasan hingga penyediaan layanan berhenti merokok. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyiapkan 95 puskesmas melalui layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).
Berdasarkan data pola konsumsi penduduk Lampung 2025, rata-rata pengeluaran penduduk Lampung untuk rokok mencapai Rp98.242 per kapita per bulan. Angka tersebut setara 7,93 persen dari total rata-rata pengeluaran yang mencapai Rp1.239.613 per kapita per bulan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Irman Thamrin, mengatakan, saat ini baru 95 puskesmas yang melayani UBM. Berdasarkan Dashboard UBM 2026, dari total 319 puskesmas di Lampung, baru 95 puskesmas (29,8 persen) yang memberikan layanan UBM.
Irman mengakui cakupan layanan tersebut belum merata di seluruh kabupaten/kota sehingga perlu terus diperluas. “Pelayanan UBM mencakup skrining status merokok, pemberian nasihat singkat, konseling bagi masyarakat yang siap berhenti merokok, pemantauan keberhasilan berhenti hingga rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan apabila diperlukan,” kata Irman, Senin (10/8).
Layanan tersebut juga diintegrasikan dengan pelayanan penyakit tidak menular (PTM), tuberkulosis (TB), Integrasi Layanan Primer, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan paru, Posyandu serta skrining merokok pada anak sekolah.
"Jadi masyarakat dapat memperoleh akses layanan berhenti merokok melalui pelayanan kesehatan yang sudah rutin tersedia di puskesmas," kata Irman.
Selain puskesmas, layanan berhenti merokok juga tersedia melalui Klinik Berhenti Merokok di RSUD Abdul Moeloek. Diskes Lampung juga telah memberikan pelatihan konseling UBM kepada tenaga kesehatan di sejumlah kabupaten, di antaranya Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Utara dan Pringsewu.
Ke depan, Diskes Lampung menargetkan cakupan layanan UBM terus diperluas, sekaligus meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan memperkuat pencatatan serta evaluasi layanan.
"Ke depan, tentu kami berharap layanan ini dapat semakin diperluas dan diperkuat agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan ketika ingin berhenti merokok," tuturnya.
Irman menjelaskan, edukasi mengenai bahaya rokok sekaligus penerapan KTR dilakukan secara berkala melalui berbagai kanal. Menurutnya, kebijakan tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat setelah diterbitkannya Pergub Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang KTR sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017.
"Sosialisasinya dilakukan melalui beberapa media. Informasi mengenai KTR dipublikasikan melalui media sosial resmi Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung," kata Irman.
Materi yang disampaikan tidak hanya mengenai bahaya rokok, tetapi juga mencakup kawasan yang masuk dalam KTR, sanksi administratif hingga mekanisme pelaporan apabila masyarakat menemukan pelanggaran. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi Lampung-In!.
"Pendekatan edukasinya tidak hanya berupa kampanye mengenai bahaya rokok, tetapi sudah diarahkan pada bagaimana masyarakat memahami aturan, mengetahui hak memperoleh lingkungan bebas asap rokok, serta mengetahui cara melaporkan pelanggaran," jelasnya.
Irman mengatakan, pengendalian rokok di Lampung tidak berhenti pada sosialisasi. Pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penerapan KTR di berbagai wilayah.
Sejumlah kabupaten/kota telah memiliki Satgas KTR yang bertugas membantu pemantauan dan pengawasan di lapangan. Hasil pemantauan tersebut dicatat melalui E-Mobile KTR dan dipantau melalui Dashboard e-Monev KTR.
Dari sistem tersebut, pemerintah dapat melihat tingkat kepatuhan, pelaksanaan pengawasan, penegakan aturan serta kondisi penerapan KTR di masing-masing daerah. "Jadi pendekatan kami memang bukan hanya kampanye, tetapi bagaimana edukasi, pengawasan, koordinasi dan keterlibatan masyarakat bisa berjalan bersama," ujarnya.
Efektivitas program juga tidak hanya diukur dari jumlah sosialisasi yang dilakukan. Diskes Lampung mengacu pada indikator dalam Renstra 2025-2029, salah satunya peningkatan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan KTR, baik dari sisi regulasi, pembentukan Satgas KTR maupun pelaksanaan monitoring.
Terkait angka perokok anak dan remaja, Diskes Lampung menggunakan sejumlah sumber data, di antaranya Riskesdas, Survei Kesehatan Indonesia, BPS Provinsi Lampung serta Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK). Melalui ASIK, tersedia informasi mengenai paparan asap rokok dan status merokok, termasuk kelompok usia 10 hingga 21 tahun di setiap kabupaten/kota.
Namun, Irman mengatakan pihaknya belum ingin menyimpulkan adanya penurunan angka perokok anak dan remaja sebelum dilakukan perbandingan data antarperiode dengan kelompok umur dan indikator yang sama.
"Untuk menyatakan apakah sudah terjadi penurunan angka perokok anak dan remaja, kami tetap perlu membandingkan data antarperiode dengan kelompok umur dan indikator yang sama," katanya.
Penggunaan rokok elektronik atau vape di kalangan anak dan remaja juga menjadi perhatian Diskes Lampung. Irman mengatakan, edukasi yang diberikan kini tidak hanya menyasar rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik.
Hal itu karena vape tetap mengandung nikotin dan zat lain yang dapat menimbulkan ketergantungan serta berdampak terhadap kesehatan. "Kami ingin anak-anak dan remaja tidak memiliki anggapan bahwa vape itu lebih aman atau tidak berbahaya," ujarnya.
Diskes juga melakukan skrining status merokok pada anak sekolah sebagai upaya deteksi dini. Jika ditemukan anak yang sudah mulai merokok atau menggunakan vape, mereka dapat diberikan edukasi dan konseling serta ditindaklanjuti melalui layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas apabila diperlukan.
Pengawasan penjualan rokok elektronik juga membutuhkan sinergi lintas sektor. Hal ini sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur rokok elektronik, termasuk larangan penjualan kepada masyarakat berusia di bawah 21 tahun serta pembatasan penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Diskes Lampung juga bersinergi dengan Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) dalam memberikan edukasi di lingkungan pendidikan mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK.
(tribunlampung.co.id/hurri agusto/dominius desmantir/riyo pratama)