TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana Kepresidenan merespons wacana penerapan status dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda di Indonesia.
Wacana tersebut diketahui digulirkan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa wacana tersebut saat ini masih berstatus sebagai pemikiran awal yang memerlukan kajian mendalam.
Prasetyo mengatakan pemerintah belum merumuskan rancangan ataupun skema teknis terkait aturan tersebut.
Gagasan tersebut menurutnya baru sebatas usulan terbuka untuk ditelaah bersama-sama.
"Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran gitu yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa tapi yang pasti adalah pemikiran itu tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama tentunya sangat-sangat selektif," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memberikan batasan yang jelas bahwa kebijakan dwikenegaraan ini tidak akan dibuka secara bebas.
Baca juga: Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Pakar HI UMY Minta Kajian Mendalam
Jika kelak diterapkan, kelonggaran status kewarganegaraan akan melalui proses penyaringan yang ketat.
"Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya atau bisa dengan mudahnya itu tidak seperti itu," tegasnya.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Omar Sharif Hiariej mengungkap ada dua kategori bila wacana dwi kewarganegaraan diterapkan di Indonesia.
Kategori tersebut di antaranya dwi kewarganegaraan terbatas dan dwi kewarganegaraan tertentu.
Dwi Kewarganegaraan terbatas ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli.
Baca juga: Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan untuk Diaspora Bertalenta, Dasco: Terbatas dan Selektif
Menurutnya, anak dari warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di negara penganut asas tempat kelahiran (ius soli), tetap bisa mendapatkan status ganda secara terbatas meski orang tuanya WNI.
Untuk kategori kedua, yakni dwikewarganegaraan tertentu, pemerintah menyasar individu yang memiliki jasa besar atau kemampuan yang dibutuhkan negara.
Skema inilah yang dipersiapkan untuk para diaspora, peneliti, hingga atlet profesional agar tidak kehilangan ikatan hukum dengan Indonesia.
“Dwi kewarganegaraan tertentu adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan,” jelas Wamenkum di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Terkait prosedur hukum, Eddy menegaskan pemerintah hanya akan melakukan perubahan atau revisi pada Undang-Undang Kewarganegaraan yang sudah ada, bukan membuat regulasi baru dari awal.
Pihaknya menargetkan draf revisi tersebut dapat segera diserahkan dan dibahas bersama DPR RI dalam waktu dekat.
“Dalam masa sidang ini ya. Jadi masa sidang kita lumayan panjang nih,” ucap pakar hukum pidana tersebut.
Usulan terkait dwi kewarganegaraan ini disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan.
Usulan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengoptimalkan potensi diaspora Indonesia, khususnya mereka yang memiliki kemampuan dan prestasi di bidang strategis, agar tetap dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.