Peringati Ulang Tahun ke-68 Bali, DPRD dan Pemprov Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Rakyat
Putu Dewi Adi Damayanthi August 15, 2026 05:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Puncak peringatan ulang tahun ke-68 Provinsi Bali ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna ke-47 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 oleh DPRD Provinsi Bali. 

Agenda penting yang berlangsung pada Jumat 14 Agustus 2026 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali ini mengusung semangat tema “Suci Lascarya, Nusa Wijaya”, yang memiliki makna “Tulus Ikhlas untuk Kejayaan Bali”.

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dengan didampingi para wakil ketua. 

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, jajaran pimpinan dan anggota dewan, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali.

Baca juga: Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II, DPRD Denpasar Setujui Penetapan Ranperda KUA-PPAS TA 2027

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Bali yang akrab disapa Dewa Jack menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat datang kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir. 

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa usia 68 tahun bukanlah waktu yang singkat, melainkan sebuah perjalanan panjang yang membentuk fondasi Bali hari ini. 

Oleh sebab itu, momentum peringatan ini hendaknya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi kritis terhadap arah pembangunan daerah.

Dewa Jack menjelaskan, fungsi pengawasan legislatif terhadap regulasi, program, serta pengalokasian anggaran bertujuan untuk memastikan seluruh kebijakan Pemprov Bali berpihak pada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. 

Pengawasan ini mencakup berbagai isu krusial seperti penataan tata ruang, penanganan lingkungan, hingga perlindungan terhadap kebudayaan adat.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya kemitraan yang harmonis namun tetap kritis antara DPRD dan Pemprov Bali. 

Menurutnya, sinergi tersebut sangat vital agar setiap regulasi yang disepakati dapat diimplementasikan secara akuntabel dan tanggap terhadap dinamika di lapangan.

Ke depan, ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif kian kokoh demi mewujudkan Bali yang mandiri, inklusif, tangguh, serta berkelanjutan bagi generasi mendatang. 

Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidatonya mengajak masyarakat untuk menengok kembali rekam jejak sejarah pembentukan Provinsi Bali sejak 1958 serta mengapresiasi jasa para pemimpin pendahulu.

“Sejak menjadi provinsi yang bergabung dengan Provinsi NTB dan NTT, yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, kita patut mengingat jejak kepemimpinan di Provinsi Bali yang menjadi bagian sejarah perjalanan Provinsi Bali,” ujarnya.

Ia merinci tujuh sosok gubernur yang pernah memimpin Bali, yakni Anak Agung Bagus Suteja (1959–1965), I Gusti Putu Martha (1965–1967), Soekarmen (1967–1978), Ida Bagus Mantra (1978–1988), Ida Bagus Oka (1988–1998), Dewa Made Berata (1998–2008), dan I Made Mangku Pastika (2008–2018).

Gubernur Koster menyatakan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta berkomitmen menjalankan amanah rakyat untuk ngayah secara total, baik secara sekala maupun niskala. 

Pembangunan daerah terus diakselerasi melalui visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Ia juga menyoroti berbagai capaian pada periode 2018–2023 yang terangkum dalam 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, termasuk lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 

Regulasi yang diundangkan pada 4 Mei 2023 tersebut memberikan pengakuan hukum terhadap karakteristik kearifan lokal Sad Kerthi, keberadaan Desa Adat serta Subak, dan memberikan kewenangan khusus bagi Gubernur Bali untuk mengoordinasikan perencanaan pembangunan secara terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.