Otonomi Desa Terancam karena Dana Desa Dipangkas Pusat 65 Persen
khoirul muzaki August 15, 2026 05:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr Tobirin SSos MSi mengungkapkan, pemotongan atau alokasi dana desa untuk kepentingan lain oleh pemerintah pusat menjadi permasalahan publik.


Pemerintah pusat harus menyadari jika dana desa sangat penting bagi masyarakat desa.


Dana tersebut untuk otonomi desa, keberlanjutan desa, kesejahteraan desa, pemerataan pembangunan desa, dan yang tidak kalah penting untuk pengentasan kemiskinan. 


Tetapi kemudian dana desa yang semula mencapai Rp 1 miliar, sejumlah 65 persennya dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).


Anggaran yang tersisa hanya sekira Rp 300 juta.


"Ini menimbulkan implikasi, terutama bagi pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur yang kurang dan pemberdayaan masyarakat yang minimalis.


Ini menyebabkan desa menjadi hal yang mengkhawatirkan, terutama dalam proses keberlanjutan pembangunan yang sudah direncanakan dalam RPJMDes," ujarnya kepada tribunbanyumas.com, Jumat (14/8/2026).


Tobirin yang juga Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu menilai, perlu ada evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.


Pemerintah semestinya mencatat dan memikirkan apa yang menjadi kehendak dari UU Desa, bahwa dana desa 100 persen tidak boleh dipotong.


Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus memikirkan ini di sisa masa kepemimpinannya yang sudah berjalan setengah periode. 


Sebab, dana desa yang 100 persen tersebut sangat penting untuk keberlanjutan, kemandirian otonomi desa, dan kemandirian keuangan desa. 


"Apabila pemerintahan bapak Prabowo dan mas Gibran ini peduli dengan desa, maka desa menjadi perhatian. Harapannya, dana desa tidak dipotong atau dialokasikan untuk hal lain," ungkapnya. 


Swadaya Bentuk Kepedulian


Tobirin mengatakan, pemotongan dana desa yang berdampak terhadap pembangunan infrastruktur itu, memunculkan sejumlah gerakan swadaya masyarakat, seperti memperbaiki jalan.


Dia melihat itu bukan sebagai bentuk sindiran terhadap pemerintah.


Tetapi murni lahir dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap desa, swadaya tersebut menjadi alternatif saat pembangunan desa terhenti.


"Itu partisipasi publik, saya kira merupakan hal baik. Masyarakat desa mampu mendorong partisipasinya, bahkan berswadaya bersama membangun desa," ujarnya. 

Baca juga: Sekolah Muhammadiyah Senilai Rp 6,6 M Dibangun di Wonosobo, Santri Disiapkan ke Mesir dan Arab


Menurut Tobirin, pemerintah seharusnya menghargai dan mengapresiasi itu, bukan justru menjadikannya menjadi masalah.


Dia prihatin terhadap perangkat desa di Blora yang harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam swadaya masyarakat.


Dia menilai, ketika dana dari pemerintah tidak mengalir seperti biasanya, maka alternatif pembangunan lainnya adalah swadaya dari masyarakat. 


"Namun ketika swadaya menjadi kendala dan dikasuskan, maka yang menjadi catatan alternatif seperti apa yang bisa dilakukan," pungkasnya. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.