Viral Curi Jemuran hingga Gerobak di Kolaka, Pria 31 Tahun Dicokok Polisi Usai Beraksi di 22 TKP
Desi Triana Aswan August 16, 2026 12:03 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelarian Y alias A (31), terduga pelaku pencurian yang aksinya sempat meresahkan warga di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan viral di media sosial, akhirnya terhenti.

Warga Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka, ini dicokok aparat gabungan di Kelurahan Lamokato, Sabtu (15/8/2026) pukul 10.00 WITA.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka bersama personel Polsek Kolaka, menyusul maraknya laporan kehilangan barang milik warga yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kolaka, AIPTU Udin Purwanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Kolaka, Tersangka Y alias A mengakui telah melancarkan aksi pencurian di 22 tempat kejadian perkara berbeda di wilayah hukum Kabupaten Kolaka.

Modus operandi tersangka menyasar kawasan pemukiman penduduk pada malam hari saat warga tengah terlelap. Salah satu kasus yang paling disorot dan sempat viral di ruang digital adalah pencurian jemuran pakaian, yang memicu keresahan publik di dunia maya.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pengendara Motor di Kolaka Utara, 1 Tewas, 3 Pelajar dan Balita Luka-luka

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan, meliputi 5 unit gerobak merek ARGO berwarna merah, 16 kilogram aluminium jemuran yang telah dipotong-potong, serta 1 unit jemuran pakaian dalam kondisi utuh.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan tindak pidana lainnya. 

"Sat Reskrim Polres Kolaka masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas," ujarnya.

Di balik rentetan aksi pencurian ini, motif ekonomi terselubung turut terungkap. Berdasarkan keterangan awal tersangka, hasil dari aksi kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani tindakan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.