TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelajar berinisial AM (16) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Charlie Satreskrim Polresta Manado.
Dia diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kelurahan Ranomuut Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Warga Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala tersebut diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.
Kasus ini bermula dari laporan Jepri Risano (55), yang mengaku kehilangan sejumlah barang dari rumahnya di Kelurahan Ranomuut.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.42 Wita.
Saat tiba di rumah, korban mendapati unit pendingin udara (AC) miliknya mengalami kerusakan.
Setelah diperiksa, korban mengetahui tembaga beserta mesin AC dan satu unit sepeda miliknya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
Menindaklanjuti laporan itu, tim URC Resmob Charlie yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada AM yang diketahui berada di kediamannya di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AM. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menemukan satu unit sepeda merek Polygon yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Sepeda tersebut ditemukan setelah diduga disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Sementara tembaga beserta mesin AC masih dalam pencarian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
“Tim telah mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat dalam pencurian setelah menindaklanjuti laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujar Elwin.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti lainnya. Karena yang diamankan masih berusia 16 tahun, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan hak-hak anak,” katanya.
Setelah diamankan, AM bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)