Gelagat Istri di Lumajang Usai Potong Alat Vital Suami Bikin Warga Curiga, Lari Sambil Buang Celurit
Putra Dewangga Candra Seta August 16, 2026 06:32 AM

 

SURYA.co.id, LUMAJANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai diketahui warga bukan dari suara keributan di dalam rumah.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (14/8/2026) pagi itu justru terungkap setelah seorang perempuan terlihat berlari keluar rumah sambil membawa celurit.

Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian mulai curiga dengan situasi di sekitar rumah pasangan suami istri tersebut.

Pada saat bersamaan, Ahmad Fauzi (25) telah mendapatkan pertolongan dan dibawa ke unit gawat darurat.

Ahmad mengalami luka berat setelah diduga diserang istrinya, Ayu Amelia (25), ketika sedang tidur.

Polisi kini masih menyelidiki perkara tersebut, termasuk dugaan motif yang melatarbelakangi penganiayaan.

Kasus ini menjadi perhatian karena berlangsung di dalam rumah ketika kondisi sekitar relatif sepi.

Tidak ada anggota keluarga lain yang disebut menyaksikan langsung kejadian tersebut. Rangkaian informasi justru mulai terungkap setelah warga melihat terduga pelaku meninggalkan rumah.

Warga Melihat Perempuan Berlari Membawa Celurit

DIPOTONG - Ahmad Fauzi saat dibawa di RSUD dr Haryoto Lumajang, Jawa Timur, Jumat (14/8/2026) Kelamin pria ini diiris istrinya pakai celurit di Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
DIPOTONG - Ahmad Fauzi saat dibawa di RSUD dr Haryoto Lumajang, Jawa Timur, Jumat (14/8/2026) Kelamin pria ini diiris istrinya pakai celurit di Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. (Surya.co.id)

Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di rumah pasangan itu yang berada di Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor.

Muslim, bibi korban, mengatakan dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah melihat Ayu Amelia berlari sambil membawa celurit.

"Ketemunya itu pas perempuannya lari bawa celurit. Sementara suaminya sudah dibawa ke UGD," ucapnya.

Menurut Muslim, warga kemudian berusaha memperhatikan gerak-gerik terduga pelaku. Celurit yang dibawa Ayu disebut akhirnya dibuang ketika ia berpapasan dengan warga.

"Pas ketemu orang orang, celuritnya dibuang untuk menghindar," kata Muslim lagi.

Celurit tersebut kemudian diamankan dan menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa polisi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Detik-detik Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami Pakai Celurit Diduga Gegara Diselingkuhi

Kejadian Berlangsung Saat Rumah Sepi

Keterangan warga menunjukkan tidak ada orang yang mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut.

Muslim menyebut saat kejadian berlangsung, Ayu Amelia dan Ahmad Fauzi berada di dalam rumah. Anak pasangan tersebut sedang mengikuti kegiatan belajar di sekolah dasar (SD) kelas 1.

Sementara itu, nenek korban disebut sedang mencari rumput ketika peristiwa terjadi.

"Tidak tahu saya kejadian pastinya, wong saya pas ada di rumah depan. Sementara neneknya sedang cari rumput, jadi tidak ada yang tahu. Kemingkinan pas yang laki-laki sedang tidur," bebernya.

Kondisi tersebut membuat kejadian baru diketahui setelah terduga pelaku keluar dari rumah dan warga melihatnya membawa celurit.

Polisi kemudian menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi di dalam rumah tersebut.

Polisi Ungkap Kronologi Awal

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula ketika Ahmad Fauzi sedang tidur di kamar.

Ayu Amelia diduga masuk ke kamar dengan membawa celurit yang sebelumnya diambil dari bagian belakang rumah.

"Saat itu terduga pelaku masuk (kamar) dengan membawa clurit yang diambil dari belakang rumah lalu melukai kemaluan korban," kata Suprapto.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi dari terduga pelaku, tindakan tersebut dilakukan ketika korban dalam kondisi tertidur.

"Selanjutnya terduga pelaku lari, tali berhasil diamankan Kepala Desa dan dibawa ke Polsek Kunir," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, Ahmad mengalami luka berat dan pendarahan. Ia kemudian dibawa ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan medis, termasuk tindakan operasi.

Muslim mengatakan kondisi korban setelah mendapatkan perawatan sudah lebih baik.

"Kondisi korban tidak papa, masih bisa duduk." tambah Muslim.

Dugaan Persoalan Rumah Tangga Masih Didalami

Selain kronologi, polisi juga masih mendalami motif penganiayaan yang terjadi dalam rumah tersebut.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut terbakar api cemburu karena menduga suaminya kerap berselingkuh dengan perempuan lain. Polisi juga menyebut adanya dugaan ancaman perceraian dari korban.

"Penganiayaan tersebut karena terbakar api cemburu terhadap suaminya yang seringkali berselingkuh dengan wanita lain dan mengancam akan menceraikannya," imbuhnya.

Namun, dugaan perselingkuhan dan ancaman perceraian tersebut masih merupakan bagian dari keterangan dalam penyelidikan. Informasi tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Demikian pula, dugaan persoalan rumah tangga tidak dapat menjadi pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam penyelidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian.

Barang bukti tersebut antara lain celurit, kaus dan celana kolor milik korban, serta surat nikah pasangan tersebut.

Celurit menjadi salah satu barang yang mendapat perhatian karena menurut keterangan warga, benda tersebut sempat dibawa terduga pelaku ketika meninggalkan rumah.

Sementara itu, surat nikah menjadi bagian penting untuk menunjukkan hubungan antara korban dan terduga pelaku dalam perkara yang masuk dalam lingkup rumah tangga.

Meski demikian, keberadaan barang-barang tersebut tetap harus dilihat sebagai bagian dari proses penyidikan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi ranah proses hukum.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Polisi menyebut terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ketentuan tersebut mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Dalam perkara ini, polisi masih mendalami kronologi, motif, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.

Karena proses hukum masih berjalan, penyebutan Ayu Amelia sebagai terduga pelaku perlu tetap ditempatkan dalam konteks penyelidikan dan tidak mendahului putusan pengadilan.

Kasus KDRT di Kunir Lor memperlihatkan bagaimana sebuah peristiwa di dalam rumah dapat berlangsung tanpa diketahui langsung oleh lingkungan sekitar.

Informasi awal justru muncul setelah warga melihat seorang perempuan berlari membawa celurit. Dari situ, warga mengetahui bahwa Ahmad Fauzi telah mendapatkan pertolongan medis dan polisi kemudian mengamankan barang bukti.

Rangkaian tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara apa yang diketahui langsung oleh saksi, keterangan pihak yang diperiksa, serta fakta yang masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan.

Dugaan perselingkuhan dan ancaman perceraian yang disebut polisi dapat menjadi bagian dari penyelidikan motif, tetapi bukan pembenaran atas kekerasan.

Dalam perkara KDRT, persoalan hubungan rumah tangga dan proses pidana merupakan dua hal yang harus dilihat secara berbeda. Konflik pasangan dapat menjadi latar belakang suatu perkara, tetapi kekerasan yang mengakibatkan luka berat tetap memiliki konsekuensi hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.