TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Seorang Ketua RT di Pamulang, Tangerang Selatan, bernama Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap warganya, Fakhriadi.
Kasus yang bermula dari adu mulut masalah pembakaran sampah dan hinaan personal ini kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini bermula saat Chris menegur Fakhriadi yang membakar sampah di depan rumahnya karena dinilai melanggar aturan lingkungan, Kamis, 25 September 2025.
Fakhriadi berdalih bahwa yang dibakar hanyalah daun kering, bukan plastik, sehingga terjadi perdebatan di tepi jalan.
Fakhriadi sempat masuk rumah untuk meredakan situasi, tetapi Chris kembali mendatangi lokasi dan menegur dengan nada tinggi.
Fakhriadi keluar rumah lalu melontarkan kata-kata tidak pantas serta menyentil status Chris sebagai "Ketua RT yang tidak terpilih".
"Pelapor sempat menyebut kata-kata tidak pantas dan menyentil status terduga pelaku sebagai Ketua RT yang tidak terpilih," kata Kapolsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan
Ucapan tersebut kemudian dipertanyakan Chris. Ia disebut mempertanyakan pihak yang menyampaikan tudingan tersebut.
Situasi semakin memanas setelah Fakhriadi mengambil gelas besar berisi air kolam dan menyiramkannya ke arah Chris sebanyak dua kali.
Air air kolam itu mengenai wajah dan pakaian Chris.
Fakhriadi kemudian keluar membawa tongkat kayu yang sempat mengenai dada Chris.
Tersulut emosi, Chris mengayunkan helm ke arah wajah Fakhriadi hingga korban tersungkur ke jalan.
"Terduga pelaku yang dalam kondisi emosi tinggi langsung mengayunkan helm ke arah depan hingga mengenai bagian muka pelapor," tutur Wawan
Chris kemudian menindih tubuh korban dan melayangkan pukulan berulang kali ke bagian kepala serta belakang telinga Fakhriadi.
Baca juga: Kasus Pak RT Aniaya Pembakar Sampah Masuk Kejaksaan, Camat Pamulang Turun Tangan Temui Kedua Pihak
Fakhriadi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Kasus Kini Masuk Kejaksaan Dalam perkembangannya, berkas perkara penganiayaan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Chris dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penganiayaan.