TRIBUNBEKASI-Polres Metro Bekasi meniadakan layanan SIM Keliling saat libur 17 Agustus 2026 pada Senin (17/8/2026).
Peniadaan pelayanan SIM berlaku di seluruh kantor pelayanan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota baik di Kantor Satpas atau pun mobil SIM Keliling.
“Dalam rangka Hari Libur Nasional memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 17 Agustus 2026 diliburkan atau tidak beroperasional,” tulis Polres Metro Bekasi.
Adapun pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM kembali beroperasional pada Selasa, 18 Agustus 2026 meliputi:
• Satpas SIM
• Mall Pelayanan Publik (MPP)
• SIM Keliling (Simling)
• SIMLING Mall Ciputra Cibubur
• Gerai SIM Revo Mall
Maka bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada 16 hingga 17 Agustus 2026, dapat melakukan perpanjangan pada 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Namun, apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Diketahui simling hanya melayani perpanjangan SIM dan bukan untuk membuat SIM baru.
Jika dahulu masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir. Namun saat ini dengan format SIM yang baru (Merah Putih), masa berlaku sudah mengikuti tanggal diterbitkan.
Masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Maka pengendara harus teliti lagi masa berlaku SIM yang tertera pada kartu SIM.
Baca juga: Banyak Promo Hari Kemerdekaan RI di Bekasi, Diskon Hingga 50 Persen
Mekanisme Penerbitan Sim Perpanjangan
Pemohon melaksanakan pendaftaran perpanjangan Sim secara online melalui website atau datang langsung ke titik Simling Bogor dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Sim, yang terdiri dari:
Persyaratan administrasi berupa KTP asli yang sah
Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri
Serta surat keterangan hasil uji psikologi
Pemohon Sim Perpanjangan wajib melampirkan Sim asli yang masih berlaku.
Melakukan pembayaran biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sim perpanjangan melalui teller bank BRI yang tersedia di Simling.
Melakukan proses Registrasi & Identifikasi di loket Registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan permohonan Sim,
Melaksanakan pengambilan tanda tangan elektronik,
Perekaman sidik jari 10 jari serta melaksanakan pemotoan pemohon Sim.
Selanjutnya dapat menyerahkan tanda bukti pendaftaran untuk proses penerbitan SIM
Prakiraan Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM C (PNBP): Rp75.000
Perpanjangan SIM A Rp80.000
Tes kesehatan: sekitar Rp35.000
Tes psikologi di lokasi layanan: sekitar Rp100.000
Asuransi (jika dikenakan): sekitar Rp50.000