Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pengakuan remaja berinisial MSY (16), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) ternyata tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan polisi.
Baca juga: Modus Minta Diantar, Motor Honda Beat Warga Natar Dirampas Tiga Pelaku
Sepeda motor Honda Beat warna merah yang disebut dirampas pelaku ternyata telah digadaikan MSY kepada warga Kecamatan Jati Agung sehari sebelum laporan curas dibuat.
Kasus ini bermula ketika MSY melapor ke polisi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam laporan tersebut, MSY mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.
Saat itu, MSY mengaku sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah.
Setibanya di lokasi, sepeda motor yang dikendarainya disebut dipepet sebuah mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu di kaca belakang.
MSY kemudian mengaku seorang pria turun dari mobil dan mendorongnya hingga terjatuh.
Sepeda motor Honda Beat miliknya lalu disebut dibawa kabur pelaku ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajar Baru.
Atas kejadian yang dilaporkannya tersebut, MSY mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18,6 juta.
Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.
Salah satunya terkait perbedaan waktu antara keterangan MSY dengan rekaman yang diperoleh penyidik di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra mengatakan, perbedaan tersebut membuat penyidik kembali mendalami keterangan MSY untuk memastikan kronologi sebenarnya.
"Kami menemukan adanya perbedaan waktu antara keterangan korban dengan rekaman data kami di TKP. Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya," kata Yeyendra.
Setelah diperiksa lebih lanjut, MSY akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak dirampas sebagaimana yang dilaporkan.
MSY mengaku telah menggadaikan Honda Beat tersebut kepada seorang warga Kecamatan Jati Agung sehari sebelum membuat laporan.
Nilai gadai motor itu disebut sebesar Rp2 juta.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dari pihak yang menerima gadai.
Temuan ini menjadi bagian dari hasil penyelidikan polisi yang menunjukkan bahwa peristiwa perampasan sebagaimana dilaporkan MSY tidak terjadi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya proses hukum terhadap MSY terkait keterangan dan laporan yang tidak sesuai dengan fakta.
Deddy mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan laporan atau keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Menurutnya, laporan yang tidak benar dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta mengganggu proses penegakan hukum karena polisi harus mengerahkan personel dan sumber daya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap MSY.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)