Ketua DPRD Babel Tunggu Kepastian RUU Daerah Kepulauan, 13 Tahun Lalu Diusulkan
Ardhina Trisila Sakti August 16, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD RI kini telah masuk pembahasan tripartit bersama DPR RI dan pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan RUU tersebut segera diselesaikan, ia sampaikan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026) kemarin.

Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyambut baik terkait Rancana Undang-undang Daerah Kepulauan tersebut. Menurutnya telah 13 tahun penantian ini ditunggu oleh masyarakat Babel.

"Konsep rencana Undang-undang Kepulauan, ini perlu digaris bawahi. Jika ini memang bisa disahkan oleh DPR RI, ini akan mendapat untung yang luar biasa bagi Bangka Belitung," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Dikatakan Didit,  di Indonesia saat ini hanya ada tujuh Provinsi Kepulauan dan ia mengharapkan rencana tersebut dapat benar-benar terealisasikan oleh DPR RI.

"Hanya pertanyaan keseriusan pemerintah pusat sampai di mana. Ini sudah dari tahun 2013, zaman almarhum Pak Eko menjadi gubernur, saya ketua DPRD, ini sudah kita perjuangkan 13 tahun. Kemudian dimunculkan lagi, mudah-mudahan ini bukan janji palsu," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Ia mengatakan, dengan adanya keseriusan dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk dapat mengesahkan RUU Kepulauan menjadi Undang-undang, agar dapat membantu pendanaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kita minta keseriusan teman-teman DPR RI, pemerintah pusat untuk segera mengesahkan rancangan ini menjadi Undang-undang kepulauan. Karena mengapa? Kita akan mendapat dana khusus, karena dana DAU itu berdasarkan luas darat bukan lautan. Di sinilah kita dirugikan, tetapi dengan adanya Undang-undang kepulauan ini Insya Allah kita diutungkan," ujar Didit.

Didit saat ini, menunggu realisasi Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan untuk segera dapat diselesaikan DPR RI menjadi Undang-undang. Sehingga penantian panjang selama 13 tahun pemerintah daerah terkait UU kepulauan menemukan titik terang.

"Hanya kita tunggu ini, serius atau tidak mereka, untuk membahas mengesahkan ini. Itu saja pertanyaannya. Karena ini sudah lama dari tahun 2013. 13 tahun kemudian dimunculkan lagi. Saya terima kasih kepada rekan DPD RI yang telah menginisiasi kembali agar hal ini menjadi sebuh rancangan," tutupnya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.