TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali membongkar sisi lain yang lebih mengkhawatirkan.
Seorang pria berinisial NW (40), warga Desa Logas, Kecamatan Singingi, diduga tidak hanya berperan sebagai pengedar sabu.
Rumahnya di tepi Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan juga diduga disiapkan sebagai tempat nyaman bagi pengguna narkoba untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Di rumah itulah polisi menemukan jejak aktivitas narkotika saat melakukan penggerebekan, Jumat (14/8/2026) siang.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencium adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari mengatakan, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Azhari, Minggu (16/8/2026).
Baca juga: Kapolda Riau Boyong Menteri dan Wamen Tanam Mangrove di Inhil, Sasar Pemulihan Seribu Hektare Abrasi
Baca juga: Asap dari Pelalawan Berpotensi Terbawa Angin ke Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebab Udara Kabur Pagi Ini
Ketika polisi masuk dan melakukan penggeledahan, dugaan rumah tersebut menjadi tempat berkumpul pengguna narkoba semakin menguat.
Bukan hanya sabu yang ditemukan. Polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 2,85 gram, disertai sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Ada bong atau alat hisap, potongan pipet, kompor dari mancis, dua buah mancis, botol multivitamin hingga plastik klip kosong.
"Polisi juga menemukan timbangan digital, dua telepon genggam, dompet berisi uang tunai, kotak rokok serta dua sepeda motor Honda Scoopy," ujar Azhari.
Deretan barang bukti tersebut membuat rumah NW diduga bukan sekadar tempat menyimpan atau menjual sabu.
Rumah itu diduga telah berubah menjadi tempat yang memberikan ruang bagi pengguna untuk mengonsumsi narkoba.
"Praktik semacam ini membuat peredaran narkotika semakin sulit diputus. Pengguna tidak harus mencari tempat lain untuk menikmati sabu karena tempat transaksi dan tempat konsumsi diduga berada di lokasi yang sama," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan NW yang diduga sebagai pengedar.
Seorang pria lainnya, AHP (28), warga Desa Logas, turut diamankan dan diduga sebagai pengguna.
Keduanya kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine.
“Terhadap kedua tersangka juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamine,” jelas AKP Azhari.
Pengungkapan tersebut menjadi tamparan keras bagi lingkungan sekitar.
Rumah yang berada di tengah aktivitas masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk menopang peredaran narkoba sekaligus memberikan ruang aman bagi pengguna.
Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti ke Polsek Singingi sebelum dilanjutkan ke Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani melalui koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kuansing.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
AKP Azhari menegaskan, polisi tidak akan membiarkan rumah-rumah warga berubah menjadi titik nyaman bagi aktivitas narkotika.
“Polres Kuansing bersama jajaran akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.