BANGKAPOS.COM--Perjalanan panjang perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok memasuki babak baru.
Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Jumat (14/8/2026).
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Justiar membayar uang pengganti sebesar Rp27.217.000.000.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jeri Kurniawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SP3AT fiktif untuk lahan seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar.
Dalam tuntutannya, Jeri menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan Justiar.
Jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatannya juga dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi dan menghambat pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Terdakwa menyalahgunakan jabatan, kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatannya. Perbuatan terdakwa berpotensi menciptakan ketidakpercayaan dan keresahan atas masyarakat dan investor, sehingga dapat menghambat upaya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Jeri Kurniawan.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Justiar disebut mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
JPU kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, Justiar dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama 140 hari.
Baca juga: Kisah Yeldi, Perantau Indonesia yang Diuji Kehilangan Ibu di Jerman : Saya Menolak Menyerah
Selain hukuman penjara dan denda, Justiar juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp27,217 miliar.
Jaksa memberikan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk pembayaran uang tersebut.
Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, tuntutan tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.
Perkara SP3AT fiktif tersebut tidak hanya menyeret Justiar Noer.
Tiga terdakwa lainnya juga menjalani persidangan dalam perkara yang sama.
Salah satunya adalah Aditya Rizki Pradana, anak Justiar Noer. Ia dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Aditya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.
Jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayarnya, tuntutan uang pengganti tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Rizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Terdakwa lainnya, Soni Aprians, yang merupakan staf Bappeda Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, juga dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jeri mengatakan para terdakwa dinilai turut serta melakukan tindak pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Mereka bekerjasama secara sadar dan bersama-sama, melakukan tindak pidana. Dalam turut serta untuk melakukan tindak pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan tindak pidana dinilai sebagai satu kesatuan,” ungkapnya.
Baca juga: Mengapa Gempa M 7,0 Guncang NTT? BMKG Ungkap Sesar Flores, Potensi Tsunami Jadi Sorotan
Setelah tuntutan dibacakan, tim penasihat hukum Justiar Noer bersiap menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Kuasa hukum Justiar, Jaka, menyoroti keputusan jaksa menggunakan dakwaan subsidair dalam tuntutan.
Menurutnya, dakwaan primer sebelumnya menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan, sementara tuntutan akhirnya menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan kerugian negara.
“Jaksa menyampaikan bahwa mereka memilih dakwaan subsidair-nya, awalnya kan primer-nya Pasal 12e tentang Pemerasan sedangkan subsidair 604 kerugian negara,” ujar Jaka.
Ia menilai penggunaan pasal subsidair tersebut memberikan ruang lebih besar bagi pihaknya untuk melakukan pembelaan di hadapan majelis hakim.
“Tampaknya Jaksa lebih percaya diri ke 604, ada sisi menguntungkan karena ancamannya lebih rendah 2 tahun karena kalau 12e itukan 4 tahun. Jadi tinggal bagaimana kita meyakinkan Hakim di pembelaan nanti, ya kami semoga kami dapat meyakinkan Hakim dalam pembelaan kami,” katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Justiar juga telah menyampaikan keberatan terhadap penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada 7 Mei 2026, kuasa hukum menilai unsur pemerasan dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
“Eksepsi kita soal tidak memenuhi unsur dalam pasal dakwaan, khususnya 12 e Undang-Undang Tipikor, khususnya pemerasan,” kata Jaka saat itu.
Kasus ini bermula dari rencana pengembangan tambak udang di Kecamatan Lepar.
Justiar Noer diduga menerima uang dari seorang pengusaha tambak berinisial JM yang berkepentingan memperoleh legalitas atas lahan seluas 2.299 hektare.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebelumnya menyebut Justiar menerima uang sekitar Rp45,964 miliar secara bertahap.
Uang tersebut disebut diterima sebanyak 12 kali sejak 30 September 2020 hingga 24 Desember 2021.
Pada awalnya, Justiar diduga meyakinkan JM bahwa lahan tersebut dapat diamankan dan legalitas SP3AT beserta perizinannya dapat diterbitkan.
Namun, persoalan muncul ketika dokumen SP3AT yang diterbitkan ternyata diduga tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Sosok Kiyotaka Mizuno, Pria Tertua di Jepag Tutup USia 111 Tahun Pernah Tugas di Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, sebelumnya mengatakan penerbitan SP3AT tersebut tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Salah satu syarat penerbitan SP3AT adalah adanya usulan dari pemerintah desa dan persetujuan masyarakat.
Namun, kepala desa setempat disebut menolak mengusulkan penerbitan dokumen tersebut karena mencurigai adanya kejanggalan.
Meski demikian, dokumen SP3AT tetap diterbitkan dan diserahkan kepada JM.
Masalah kembali muncul ketika pihak yang berkepentingan hendak mengolah lahan tersebut. Warga menolak keberadaan mereka.
Setelah dilakukan pengecekan kembali ke kantor kecamatan, dokumen SP3AT tersebut diketahui tidak tercatat dalam buku register tanah Kecamatan Lepar.
Bahkan, sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen disebut menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan.
“Semua pihak yang menandatangani SP3AT tersebut menyatakan bukan tanda tangan mereka,” kata Sabrul Iman.
Penyidik kemudian menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan legalitas lahan tersebut.
Perkara ini juga menyeret mantan Camat Lepar Pongok periode 2016-2019, Dodi Kusumah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, setelah tuntutan dibacakan, nasib Justiar Noer dan tiga terdakwa lainnya berada di tangan majelis hakim.
Tahap berikutnya adalah pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Catatan: Seluruh terdakwa dalam perkara ini masih memiliki hak untuk membela diri dan belum dinyatakan bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Justiar Noer merupakan mantan Bupati Bangka Selatan 2019-2025.
Lahir pada 23 Desember 1950, usia Justiar Noer saat ini adalah 75 yahun.
Ia adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan yang pertama dan ketiga.
Justiar dilantik kedua kalinya oleh Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun itu) menjadi Bupati Kabupaten Bangka Selatan bersama wakilnya Reza Herdavid pada tanggal 9 Desember 2015.
Pendidikan
Justiar menjalani pendidikan dasar di Toboali.
Secara berturut-turut di Sekolah Rakyat Negeri 1 (lulus pada tahun 1963) dan di SMP Negeri 1 (lulus pada tahun 1966), sebelum menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga lulus pada tahun 1970.
Ia mendapatkan gelar BAE setelah lulus pada tahun 1976 dari Jurusan Arsitektur pada Akademi Teknologi Negeri (ATN) di Bandung, Jawa Barat.
Lalu melanjutkan pendidikan kembali dalam bidang yang sama di FKIT IKIP Bandung, dan lulus pada tahun 1982.
Justiar masuk dalam Unihaz Bengkulu dengan mengambil pendidikan teknik sipil, sebelum meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi IPWI, Jakarta, pada tahun 2000.
Ia mendapatkan gelar magister kedua dari Institut Pertanian Bogor pada jurusan Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011.
Ia meraih gelar doktor dalam bidang ilmu pemerintahan dari IPDN pada tahun 2020 dalam usia 70 tahun.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Cepi Marlianto)