Asosiasi Dosen PPPK Bengkulu Dukung Keppres Pengadaan PNS Dosen dari PPPK Jalur Afirmatif
Ricky Jenihansen August 16, 2026 03:41 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (DPW ADAPI) Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen yang bersumber dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmatif.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPW ADAPI Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I., di Bengkulu, Minggu (16/8/2026).

Hamdan menilai Keppres tentang jalur afirmatif dibutuhkan sebagai payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus menghargai masa pengabdian, kualifikasi akademik, serta kompetensi dosen PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah.

"Kami mendukung penuh langkah Presiden untuk menerbitkan Keppres yang membuka jalur afirmatif bagi dosen PPPK menjadi PNS. Ini bukan permohonan keistimewaan, melainkan wujud keadilan atas dedikasi yang telah teruji di ruang kuliah maupun dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi," ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, dukungan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang tengah memperkuat status kepegawaian tenaga pendidik pada sektor pendidikan tinggi.

Dalam konteks itu, ADAPI Bengkulu memandang perlunya instrumen hukum yang tegas agar transisi kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dosen yang telah lama mengabdi.

"Kami mengusulkan afirmasi yang tetap berpijak pada prinsip meritokrasi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penilaian dapat mempertimbangkan masa kerja, kualifikasi pendidikan, rekam jejak kinerja, dan kompetensi yang terukur, sehingga hasilnya tetap akuntabel," tegasnya.

Penguatan Status Dosen

Hamdan menambahkan, penguatan status dosen berdampak langsung pada mutu pendidikan tinggi nasional.

Berdasarkan data yang dipublikasikan pemerintah, kebutuhan dosen berkualifikasi doktor masih tinggi, dan pemerintah menargetkan proporsi dosen bergelar S-3 mencapai sepertiga dari total dosen pada 2030.

Kepastian status sebagai PNS, menurutnya, akan mendorong dosen melanjutkan studi, memperkuat riset, serta meningkatkan produktivitas publikasi ilmiah.

"Ketika negara hadir memberikan kepastian, dosen dapat mengabdi dengan tenang dan fokus meningkatkan kapasitas akademiknya. Inilah investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa," kata Hamdan.

DPW ADAPI Bengkulu menegaskan bahwa dukungan ini bersifat konstruktif dan berada dalam kerangka kolaborasi dengan pemerintah.

Asosiasi menyatakan kesiapan memberikan masukan teknis, data, dan kajian akademik agar Keppres yang dihasilkan berlandaskan keadilan, mutu, dan tata kelola yang baik.

Pada bagian akhir, Hamdan menyampaikan penghargaan atas perhatian pemerintah terhadap penguatan sumber daya manusia pendidikan tinggi, dan menegaskan komitmen DPW ADAPI Bengkulu untuk mengawal kebijakan tersebut secara positif dan bertanggung jawab.

"Kami percaya, keputusan yang berpihak pada kualitas dan keadilan akan melahirkan dosen-dosen unggul yang menjadi pilar Indonesia maju," pungkasnya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.