TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Kabupaten Teluk Bintuni diminta untuk segera menyalurkan pembayaran hak adat atas 22 sumur tren gas LNG Tangguh I, II, dan III yang berada di wilayah hukum adat Suku Sebyar.
Desakan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rumah Kaki Seribu (LBH-RKS), Paulus Kostan Simonda melalui keterangan tertulis kepada TribunPapuaBarat.com, Minggu (16/8/2026).
Simonda mengatakan bahwa, nilai pembayaran (hak adat) tersebut diperkirakan mencapai Rp220 miliar.
Ia menegaskan bahwa Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suku Sebyar (LPMS) kini telah bersatu memperjuangkan hak masyarakat adat.
“Apabila dalam waktu dekat tidak dibayarkan, kami akan menyurati kementerian terkait agar menindaklanjuti pembayaran hak masyarakat adat. Kami juga akan menyampaikan hal ini kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan,” tegas Simonda.
Baca juga: 17 Tahun Menunggu, Nuh Inai Bongkar Komitmen Semu DBH Migas untuk Suku Besar Sebyar
Ia mengungkapkan, empat bulan lalu para pihak terkait telah bertemu Kepala Dinas ESDM Papua Barat.
"Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas ESDM Papua Barat menyarankan agar pihak-pihak berkepentingan bersatu," tutur Simonda.
Sehingga, kata dia, berdasarkan saran tersebut, kini LPMS dan LMA telah menyatukan langkah sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran hak masyarakat adat Sebyar.
Selain itu, Direktur LBH-RKS menyoroti kinerja Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) agar lebih profesional dalam menyelesaikan persoalan hak-hak masyarakat adat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua BP3OKP Papua Barat yang selama ini mendukung perjuangan LPMS dalam memperjuangkan hak masyarakat adat Sebyar.