Digerebek di Kamar Hotel di Toboali, Dua Pria Diduga Tiga Kali Transaksi Sabu
Ardhina Trisila Sakti August 16, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kepolisian Resor Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pemuda dari dalam kamar hotel di Kecamatan Toboali, Sabtu (15/8/2026) dini hari. 

Dari penggerebekan di kamar nomor 106 itu, polisi menyita sejumlah paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Keduanya kini menjalani proses penyidikan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Dua pelaku digiring keluar dari dalam kamar hotel dengan langkah pelan, dikawal rapat petugas Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

Keduanya mengenakan kaos berwarna hitam dengan kepala terus tertunduk lesu. Tangan mereka terborgol di bagian depan, lalu diselipkan ke balik baju sehingga borgol nyaris tak terlihat dari luar. 

Dalam pengawalan ketat petugas, kedua pelaku digiring menyusuri koridor hotel menuju kendaraan kepolisian untuk dibawa ke Polres Bangka Selatan.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Piket Pamapta 110.

Informasi itu menyebutkan dua pria yang diduga kerap menyalahgunakan narkotika sedang berada di dalam hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba bersama personel Pamapta langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Setelah menerima informasi dari Piket Pamapta 110, anggota kami bersama personel Pamapta langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (16/8/2026).

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil menemukan seorang terduga pelaku inisial HS (21), warga Perumahan Griya Kedaton, Kota Pangkalpinang dan MAF (19) warga Kelurahan Toboali, di dalam kamar hotel bernomor 106.

Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat sebagai saksi independen.

Saat memeriksa bagian atas meja kamar, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek CLIMAX yang berisi satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih serta selembar aluminium foil rokok.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke area kasur dan menemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan di dalam sarung telepon genggam.

Temuan tersebut menjadi dasar polisi mengamankan seluruh barang bukti yang berada di dalam kamar.

“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar, mulai dari meja hingga area kasur,” jelas Defriansyah.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Satu ponsel merek Realme berwarna biru ditemukan di atas kasur, sedangkan satu unit Itel berwarna hitam berada di atas lemari kamar hotel. Kedua perangkat elektronik itu kini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan digital oleh penyidik.

Dari hasil penimbangan, tiga paket sabu tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 1,86 gram. Polisi juga mengamankan kotak rokok, aluminium foil, sarung ponsel dan seluruh barang bukti lain yang ditemukan di lokasi.

Seluruhnya telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyitaan dan pemeriksaan laboratorium.

“Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,86 gram,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga telah menggunakan kamar hotel tersebut sebagai lokasi transaksi narkotika sebanyak tiga kali.

Polisi juga memperoleh keterangan sementara bahwa sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Saat ini Sat Resnarkoba masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok dan jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Dengan ancaman enam sampai 20 tahun pidana penjara,” pungkas Defriansyah.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.