WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan perselisihan kewenangan antara aparat kepolisian dan Satlap Tri Cakti dalam penanganan temuan puluhan ton pasir timah di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai dugaan penghadangan atau upaya menghalangi aparat kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum merupakan persoalan serius.
Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi dan tidak boleh diintervensi pihak lain.
"Kalau di wilayah ada yang mengatasnamakan Satlap Tri Cakti menghalangi kepolisian dalam rangka penegakan hukum, itu satu fenomena berulang. Saat ini menguatnya militer mengintervensi wilayah penegakan hukum," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Sugeng menilai keterlibatan aparat militer dalam sejumlah aktivitas yang bersinggungan dengan penegakan hukum sipil belakangan menjadi perhatian.
Ia mengaitkannya dengan sejumlah peristiwa ketika personel TNI disebut terlibat dalam penindakan narkoba, penggerebekan peredaran BBM ilegal hingga pengamanan pihak tertentu.
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Buntut Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Menurut Sugeng, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan apabila tidak memiliki batas yang jelas.
"Saya melihat ada satu pembiaran oleh Panglima TNI ketika aparaturnya masuk ke wilayah sipil," ujarnya.
Namun, Sugeng juga menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa personel TNI yang terlibat dalam sejumlah kegiatan tersebut tidak selalu bergerak atas perintah Panglima TNI maupun satuan resmi.
"Saya mendapatkan informasi, sesungguhnya Panglima TNI sepertinya tak berdaya. Aparat-aparat TNI yang digunakan ini bukan atas perintah panglima atau satuan resmi, tapi digunakan oleh pimpinan mantan TNI yang berhubungan erat dengan Jampidsus," ungkapnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan penelusuran institusional. Sugeng mendesak Panglima TNI dan Puspom TNI memeriksa apabila terdapat anggota TNI yang diduga melampaui tugas pokok dan fungsi atau menghambat proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.
Menurut dia, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa dipengaruhi kepentingan kelompok maupun institusi tertentu.
Berawal dari Temuan 50 Ton Pasir Timah
Persoalan ini berkaitan dengan penemuan tempat penampungan pasir timah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Berdasarkan informasi dari Tribun Belitung (jaringan Warta Kota), lokasi tersebut ditemukan jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung pada Senin (3/8/2026).
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan ratusan karung berisi pasir timah yang ditumpuk di sejumlah ruangan, mulai dari kamar, dapur hingga gudang. Total pasir timah yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 50 ton.
Saat polisi hendak mengamankan barang bukti dan memindahkannya ke truk, rombongan Satlap Tri Cakti datang ke lokasi. Mereka menyatakan puluhan ton pasir timah tersebut merupakan milik CV BCP yang disebut sebagai mitra PT Timah.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Selasa (4/8/2026).
Saat itu, rombongan Satlap Tri Cakti terlihat melakukan proses pemuatan ratusan karung pasir timah ke dalam lima truk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Belitung, pasir timah tersebut rencananya dibawa ke Stasiun Pengumpul di wilayah Kecamatan Sijuk.
Proses pemuatan mendapat pengawalan dari Polres Belitung bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sekitar pukul 15.30 WIB, rombongan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung tiba di lokasi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti, kemudian mengarahkan agar seluruh pasir timah dimuat ke truk.
Iqbal juga sempat menemui perwakilan Satlap Tri Cakti dan menjelaskan tujuan kedatangannya.
"Kami menjalankan tugas, kami tidak mau silang-silangan tangan saya di depan. Saya aparat penegak hukum, kami atas nama Undang-Undang," ujar Iqbal kepada perwakilan Satgas.
Beberapa menit kemudian, tiga truk kuning yang telah memuat pasir timah bergerak menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel.
Dua truk lainnya masih digunakan untuk mengangkut sisa pasir timah dari lokasi.
Sekitar pukul 16.45 WIB, proses pemuatan selesai dan seluruh truk bergerak menuju Mako Brimob.
"Kami kerja dulu biar enak nanti statmentnya," kata Iqbal sebelum meninggalkan lokasi.
IPW Minta Kewenangan Diperjelas
Sugeng menilai peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan batas kewenangan antar-aparat dalam penanganan dugaan tindak pidana, khususnya kasus pertambangan dan penyelundupan timah.
Ia mengatakan friksi antar-institusi justru dapat mengganggu proses penegakan hukum apabila tidak segera diselesaikan.
"Sebetulnya friksi-friksi ini menunjukkan hukum memang tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan aturan hukum itu dibuat," tegasnya.
Sugeng juga mengingatkan bahwa pemberantasan aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung merupakan agenda yang harus dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum.
Ia kemudian mendesak Panglima TNI dan Puspom TNI melakukan pemeriksaan apabila ditemukan anggota yang diduga terlibat dalam tindakan di luar kewenangannya.
Dorongan tersebut, menurut Sugeng, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kapolri dan Panglima TNI mengusut tuntas persoalan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Di sisi lain, keberadaan Satlap Tri Cakti sendiri memang berkaitan dengan pengawasan komoditas timah. ANTARA sebelumnya melaporkan Satlap Tri Cakti Sektor Belitung memperketat pengawasan arus keluar-masuk kendaraan dan komoditas di wilayah pelabuhan untuk mencegah penyelundupan bijih timah ilegal.
Dengan demikian, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya mengenai status dan asal-usul 50 ton pasir timah, tetapi juga bagaimana koordinasi dan pembagian kewenangan antaraparat dilakukan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak saling tumpang tindih.