Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kisah tragis dialami Heru Santoso (24), warga Karanganyar yang meninggal dunia setelah tenggelam di salah satu sungai di Jepang.
Heru diketahui tinggal menunggu waktu pulang setelah hampir tiga tahun menjalani program magang kerja di Negeri Sakura.
Heru Santoso merupakan peserta program magang Jepang yang diberangkatkan melalui LPK Hiro Karanganyar, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar Agung Wahyu Utomo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 waktu setempat.
"Ada warga negara Indonesia, tepatnya warga Karanganyar, yang kemarin meninggal dunia karena tenggelam saat bermain di sungai, di Jepang,” kata Agung, saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (16/8/2026).
Agung mengatakan korban bernama Heru Santoso (24), warga Kampung Sembung, RT 03, RW 02, Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Heru merupakan peserta program magang Jepang yang diberangkatkan melalui LPK Hiro Karanganyar.
Ia diketahui telah hampir tiga tahun berada di Jepang dan saat ini sebenarnya sudah mendekati waktu kepulangan.
"Korban peserta magang di LPK Hiro Karanganyar dan sudah hampir tiga tahun, dan saat ini sebenarnya telah mendekati waktu kepulangan," kata dia.
Agung menuturkan Heru sebenarnya tinggal menunggu waktu untuk mengakhiri masa magangnya di Jepang.
Namun, sebelum masa magang tersebut berakhir, pemuda asal Karanganyar itu justru meninggal dunia setelah tenggelam saat melakukan kegiatan rekreasi.
"Berdasarkan data yang kami terima, korban tercatat bekerja di Highness Co. Ltd., perusahaan yang beralamat di Nakano 5-3-24, Nakano-ku, Tokyo, korban bekerja di bidang carpentry work atau di bagian pertukangan kayu dan di sana hampir tiga tahun, sebentar lagi pulang," ungkap dia.
Agung mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi ketika Heru bersama rekan-rekannya melakukan kegiatan refreshing menjelang berakhirnya masa magang.
Kegiatan yang semula ditujukan untuk mengisi waktu menjelang kepulangan itu berubah menjadi petaka setelah Heru tenggelam di salah satu sungai di Jepang.
Meski demikian, hingga kini pihak Disdagperinaker Karanganyar belum memperoleh informasi secara rinci mengenai lokasi maupun kronologi kejadian.
“Untuk lokasinya kami kurang tahu, di salah satu sungai di Jepang, kami memonitor, berkoordinasi, berkomunikasi dengan lembaga pelatihan kerja yang memang menaungi korban terkait dengan proses pemagangan korban di Jepang,” ucap Agung.
Baca juga: TKI Karanganyar Tewas di Jepang, Disdagperinaker Klaim Bakal Pastikan Hak hingga Asuransi Dipenuhi
Setelah kejadian tersebut, jenazah Heru masih berada di Jepang dan tengah menjalani sejumlah proses sebelum dapat dipulangkan ke Karanganyar.
Agung menjelaskan pemulangan jenazah tidak bisa dilakukan secara langsung karena terdapat prosedur yang harus diselesaikan oleh otoritas Jepang.
Salah satunya adalah proses autopsi. Setelah proses tersebut selesai, berbagai dokumen administrasi juga harus dipenuhi sebelum jenazah dapat diterbangkan kembali ke Indonesia.
“Memang mekanisme di Jepang itu harus dilakukan autopsi, informasinya autopsi masih tanggal 19 Agustus 2026,” kata Agung.
LPK Hiro Karanganyar juga telah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Jepang, termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Tokyo.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengurus berbagai kebutuhan, mulai dari dokumen administrasi, asuransi, hingga proses pemulangan jenazah Heru.
Baca juga: Keluarga TKI Karanganyar yang Tewas di Jepang Syok Berat, Enggan Bicara soal Tragedi Rekreasi Heru
Selain mengawal proses pemulangan jenazah, Disdagperinaker Karanganyar juga memastikan hak-hak Heru sebagai peserta program pemagangan tetap terpenuhi.
Agung mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan LPK Hiro maupun pihak terkait di Jepang agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan juga memantau agar korban, jenazahnya ini agar bisa dapat segera dikembalikan dan hak-haknya bisa dapat terpenuhi,” tegasnya.
Pengawalan tersebut dinilai penting karena Heru merupakan peserta program pemagangan yang berada di Jepang melalui lembaga pelatihan kerja resmi.
Pemerintah daerah juga akan memastikan berbagai hak yang menjadi bagian dari program tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan asuransi, dapat diproses dan diterima keluarga.
“Artinya memang tetap mengawal termasuk hak-hak korban, dan kami memastikan itu segera diproses dan hak-hak korban bisa terpenuhi,” katanya.
(*)