Calon Hakim Agung Yeheskiel Minggus Ungkap Tantangan Baru Sengketa Pajak Era Digital
Feryanto Hadi August 16, 2026 09:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat dinilai mulai melampaui kemampuan sistem hukum pajak konvensional. Model bisnis berbasis platform digital memungkinkan perusahaan memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia tanpa harus memiliki kehadiran fisik secara permanen.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru dalam pemungutan pajak sekaligus meningkatkan kompleksitas sengketa yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Pajak.

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak, Yeheskiel Minggus Tiranda, mengatakan perkembangan ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional.

"Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen," kata Yeheskiel melalui keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, perubahan tersebut turut memunculkan persoalan keadilan fiskal.

Badan usaha domestik, kata dia, masih tunduk pada sistem perpajakan konvensional. Sementara itu, pelaku usaha digital lintas yurisdiksi memiliki peluang meminimalkan kewajiban pajak dengan memanfaatkan celah dalam sistem hukum internasional.

Pengadilan Pajak Dinilai Perlu Berbenah

Pemerintah sebenarnya telah merespons perkembangan ekonomi digital dengan sejumlah kebijakan. Salah satunya melalui skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Hingga pertengahan 2025, skema tersebut disebut telah memberikan kontribusi penerimaan sekitar Rp40 triliun kepada negara.

Namun, Yeheskiel menilai perkembangan regulasi perpajakan belum diimbangi pembaruan pada sisi peradilan sebagai lembaga yang menangani sengketa pajak.

"Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa," ujarnya.

Ia juga menilai konsep permanent establishment yang selama ini menjadi salah satu dasar pemajakan lintas negara semakin menghadapi tantangan. Pasalnya, perusahaan digital dapat menciptakan nilai ekonomi di suatu negara tanpa harus memiliki kehadiran fisik di negara tersebut.

Persoalan serupa menjadi perhatian dalam kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang disepakati lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021.

"Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan atas perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sedangkan Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules," jelasnya.

Soroti Independensi Pengadilan Pajak

Selain tantangan ekonomi digital, Yeheskiel turut menyoroti sistem pembinaan Pengadilan Pajak yang selama ini berada dalam pola pembinaan ganda.

Pembinaan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan yang juga menaungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu pihak yang dapat terlibat dalam sengketa pajak.

"Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

Menurut Yeheskiel, persoalan tersebut semakin relevan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak kepada MA paling lambat 31 Desember 2026.

"Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga tunduk pada asas satu atap (one roof system) yang telah menjadi fondasi reformasi peradilan pasca-1998," tuturnya.

Coretax Berpotensi Tambah Sengketa

Di sisi lain, penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax juga dinilai dapat meningkatkan potensi sengketa.

Sistem tersebut mengintegrasikan data wajib pajak secara lebih ketat dan memperluas pengawasan terhadap kepatuhan. Namun, peningkatan pengawasan harus diimbangi kesiapan lembaga peradilan dalam menangani kemungkinan bertambahnya perkara.

"Tanpa disertai penguatan kapasitas kelembagaan, penambahan jumlah hakim pajak yang memadai, dan pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara yang meningkat berisiko memperlambat penyelesaian sengketa dan pada akhirnya mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak," tegas Yeheskiel.

Ia juga mendorong pengkajian ulang harmonisasi hukum acara Pengadilan Pajak dengan hukum acara peradilan tata usaha negara setelah pengalihan pembinaan sepenuhnya ke MA.

Hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain mekanisme upaya hukum lanjutan, standar pembuktian transaksi digital dan aset kripto yang bersifat lintas yurisdiksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat memberikan kepastian hukum atau tax certainty.

Yeheskiel Disetujui Komisi III DPR

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI telah menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026).

Yeheskiel Minggus Tiranda menjadi salah satu nama yang disetujui untuk mengisi posisi Hakim Agung Kamar TUN (Pajak), bersama Maftuh Effendi dan L.Y Hari Sih Advianto.

Sementara itu, Sobandi dan Nurmaningsih disetujui sebagai calon Hakim Agung Kamar Perdata. Adapun Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani untuk Kamar Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.