TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten resmi membentuk panitia khusus (Pansus) terkait persoalan PD. BKK Klaten.
Pembentukan tersebut dibahas dalam sidang rapat paripurna DPRD Klaten pada Kamis (13/8/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko. Didampingi para Wakil Ketua DPRD Klaten yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo.
Serta dihadiri jajaran anggota dewan termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Dalam sidang, turut ditetapkan keputusan rapat paripurna.
Dimana ditetapkan Agus Riyanto sebagai Ketua Pansus PD BKK Klaten, dan Wakil Ketua Pansus PD BKK yakni Yudi B. Prabawa.
Selain itu juga ditetapkan anggota pansus yakni Dewi Anggreani, Yudi Kusnandar, Sri Murni, Basuki Effendi, Pandu Sujatmoko, Aziz Safrudin, Jumarno, Darmadi dan Handung Dwi Payana.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengatakan, bila Pansus akan segera bekerja usai ditetapkan.
"Ya, kami harapkan nanti Pansus ini bisa segera bekerja memanggil pihak-pihak terkait. Ini dalam rangka Pansus Pengawasan," ujarnya ditemui usai rapat.
Edy menjelaskan, pemanggilan pihak terkait dilakukan supaya mengetahui akar permasalahan.
"Agar nanti setelah mulai pihak-pihak terkait (dipanggil), tahu persis permasalahan di PD. BKK Klaten dan bagaimana solusi-solusinya yang nanti dibahas oleh Pansus 2 ini," jelasnya.
Ia juga memaparkan, Pansus juga akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi yang juga selaku pemilik saham.
"Nanti melihat perkembangan, karena kita juga sudah koordinasi di Provinsi," ucapnya.
Edy mengatakan, pemerintah Provinsi sendiri sebelumnya sudah menindaklanjuti dengan peraturan Gubernur. Yang berisi surat keputusan dan sudah membahas SOP.
"PD. BKK Klaten tidak bisa diselesaikan oleh kabupaten sendiri, karena kepemilikan dan sahamnya 65 persen Provinsi dan 35% Kabupaten," kata Edy.
"Jadi pansus nanti juga koordinasi dengan pemerintah provinsi. Dan kami pimpinan DPRD sudah mendesak pemerintah provinsi, untuk segera menyelesaikan terkait dengan pembahasan SOP-nya," imbuhnya.
Edy mengatakan, kejadian serupa juga terjadi di PD BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung
Dimana Pemprov Jateng juga sudah menerbitkan Keputusan Gubernur, terkait pembentukan Tim Pembubaran dan Likuidasi untuk PD BKK Pringsurat (Temanggung) dan PD BKK Klaten. (TribunSolo.com, Zharfan Muhana)