KOMPAKNYA Mertua dan Menantu di Tembung Edarkan Narkoba, Modusnya Terima Transaksi dari Jendela
Septrina Ayu Simanjorang August 16, 2026 09:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Kompaknya mertua dan menantu di Tembung edarkan narkoba.

Modusnya pelaku hanya terima transaksi dari jendela.

Sebanyak tiga orang wanita diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan yang merupakan pengedar narkoba.

Baca juga: Guru di Labura Bantah Lecehkan Siswa, Kini Terancam Penjara 12 Tahun, Kuasa Hukum Kuak Kejanggalan

Ketiganya ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (11/8/2026) lalu.

Dalam pengrebekan ini, sebanyak tiga orang wanita diamankan dari rumah tersebut karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. 

Pengrebekan tersebut, dilakukan usai tim Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait keluhan masyarakat yang menduga rumah tersebut acap kali dijadikan transaksi narkoba.

Baca juga: Akhirnya Susanah Buka Suara, Pengupas Bawang Disebut Prabowo Bergaji Rp 700 Ribu/Kilo

Dijelaskan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, dari ketiga wanita tersebut diduga sebagai pengedar. 

"Di rumah tersebut, kita amankan tiga orang wanita yang mana ketiganya merupakan pengedar," ujar Rafli, Minggu (16/8/2026). 

Dari ketiga wanita yang diamankan ini, yakni EF berusia 52 tahun, ER berusia 49 tahun, dan HD yang masih berusia 23 tahun.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, didapatkan bukti jika dalam menjalankan bisnis haram ini ketiganya memiliki peranan yang berbeda. 

Baca juga: Kirim Salam SBY untuk Indonesia dari Amerika, Soroti Ambisi Ekonomi 6 Persen Pemerintahan Prabowo

"Dari ketiganya, ada yang berperan sebagai penerima uang, kemudian yang mengantarkan narkoba, dan juga yang berperan menyimpan narkoba," katanya.

Menurut pengakuan ketiganya, setiap kali transaksi dengan pembeli mereka tak pernah bertemu dengan pembeli. Adapun modus yang dilakukan, yakni bertransaksi melalui jendela rumah sehingga transaksi dilakukan hanya dari dalam rumah. 

Tak hanya itu, Rafli menjelaskan dari penyelidikan yang dilakukan diketahui dua pelaku yang diamankan yakni ER dan HD masih memiliki hubungan keluarga. Dimana, ER diketahui merupakan mertua dari HD. 

"Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik,” ucapnya. 

Baca juga: Wali Kota Siantar Tantang Anggota Paskibraka 2026 Masuk UI, Janjikan Beri Beasiswa Jika Lolos


Lebih lanjut, Rafli menjelaskan berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir.

Dikatakannya, ke depan pihaknya masih melakukan mengembangkan kasus ini untuk meringkus pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba tersebut. 

(mns/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.