TRIBUNJATENG.COM, INDRALAYA - Sering memamerkan kemewahan dan aktivitas traveling eksotis di akun media sosialnya, siapa sangka Erisa Mayang Sari (26) justru menyimpan sisi gelap di balik gaya hidup hedonnya.
Alih-alih hidup dari kerja keras, wanita asal Ogan Ilir ini justru menempuh jalan pintas dengan menggadaikan mobil rental dan membawa kabur uang pinjaman puluhan juta rupiah demi membiayai gaya hidupnya.
Setelah hampir setahun buron, akhirnya Erisa Mayang Sari ditangkap.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi BMJ Kendal Belum Jelas, Korban Sering Sakit-sakitan
Wanita tercatat Lulusan Teknik Industri Universitas Muhammadiyah Palembang itu diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Sebelum terjerat kasus penggelapan dan penipuan, Erisa aktif di media sosial dengan membagikan aktivitasnya terutama saat traveling.
Dilihat di akun TikTok ErisaMS Minggu (16/8/2026), wanita berkacamata itu mengunjungi objek wisata alam seperti danau, pantai, hingga gunung di beberapa daerah di Sumatera dan Jawa.
Kini Erisa harus berurusan dengan hukum atas perkara yang menjeratnya.
Ia dilaporkan membawa kabur uang pinjaman sebesar Rp 45 juta.
Perkara lain yang dilakukan Erisa yakni menjadikan sebuah mobil rental sebagai jaminan peminjaman uang kepada kreditur.
Setelah melancarkan aksinya pada Agustus 2025, Erisa kabur ke Palembang.
"Selama di Palembang, yang bersangkutan (pelaku) berpindah-pindah tempat, pindah kos-kosan," terang Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Minggu (16/8/2026).
Sebelum kabur, pelaku telah menandatangani surat perjanjian utang sebesar Rp45.000.000 itu.
Dalam perjanjian disepakati peminjaman uang selama satu minggu.
Beberapa hari setelah penandatanganan perjanjian utang, kreditur mendapat informasi bahwa mobil jaminan dari pelaku adalah mobil rental.
"Jadi kendaraan yang digadaikan pelaku bukan milik sendiri, itu Xenia mobil rental. Dan setelah itu, pelaku sulit dihubungi hingga laporan perkaranya masuk kepada kami," jelas Sondi.
Penyelidikan berlangsung setahun lamanya, hingga pelaku diamankan di wilayah Tanjung Raja pada Kamis (13/8/2026) petang.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang puluhan juta rupiah itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca juga: Kades di Tegal Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Sesama Kades, Ini Kronologinya
"Pelaku ini sebenarnya bolak-balik Palembang ke Ogan Ilir selama pelarian. Namun memang baru terlacak sekarang," ungkap Sondi.
Dokumen-dokumen transaksi peminjaman uang menjadi alat bukti dalam perkara ini.
"Pelakunya sudah diamankan dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sondi menegaskan. (*)