NASIB Desi Sihombing, Guru SD yang Cubit Siswa karena Tak Dapat Hapalan Dilaporkan ke Polisi
Septrina Ayu Simanjorang August 16, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Desi Sihombing, guru SD yang cubit siswa karena tak dapat hapalan dilaporkan ke polisi.

Kasus guru cubit siswa hingga 80 kali di SD Garoga, Batangtoru resmi berlanjut ke ranah hukum.

Guru SD inisial DS alias Desi Sihombing dilaporkan oleh perwakilan orangtua siswa kelas 5 SD Garoga yang anaknya dihukum karena tak dapat hapalan.

Baca juga: Guru di Labura Bantah Lecehkan Siswa, Kini Terancam Penjara 12 Tahun, Kuasa Hukum Kuak Kejanggalan

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diperoleh, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.02 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/318/VIII/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan disebutkan, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, ketika proses belajar mengajar kelas V SD Garoga berlangsung. 

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula ketika korban diminta menyampaikan hafalan Asmaul Husna.

Baca juga: Kirim Salam SBY untuk Indonesia dari Amerika, Soroti Ambisi Ekonomi 6 Persen Pemerintahan Prabowo

Korban disebut belum mampu menyelesaikan seluruh hafalan yang diberikan. Setelah itu, guru yang bersangkutan diduga memberikan hukuman dengan meminta siswa lain mencubit korban.

Menurut keterangan keluarga yang tercantum dalam laporan, korban diduga menerima cubitan berulang kali dengan jumlah yang diperkirakan mencapai sekitar 80 kali.

Keluarga juga menyebut cubitan tersebut mengenai bagian tubuh korban hingga diduga menimbulkan lebam. Peristiwa itu disebut membuat korban mengalami ketakutan.

Atas dugaan perlakuan tersebut, orang tua korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan.

Alasan Melaporkan

Indra Pandiangan, sosok yang mengawal kasus ini mengurai alasan para orangtua siswa resmi melaporkan guru SD Garoga DS ke Polres Tapanuli Selatan.

"Tidak ada kesepakatan pada mediasi yang sudah dilakukan. Kami akhirnya melaporkan ke polisi," ujarnya.

Selain itu, pada mediasi pihak orangtua siswa juga secara tegas meminta pengunduran diri guru DS, namun tidak ada tindakan.

Baca juga: Kepala BGN Ungkap Temuan Sementara Keracunan Siswa di Karo, Ada Ratusan Ikan MBG Tak Masuk Freezer

"Kami hanya meminta dia mengundurkan diri karna para murid sudah pada trauma dan agar tidak ada korban lain di kemudian hari. Selama dia masih mengajar di sekolah tersebut, kami akan tempuh jalur hukum.," katanya.

Hanya untuk Mendidik

Desi Sihombing dalam pengakuannya saat mediasi, menyebut tindakan yang dilakukan kepada siswa SD Garoga hanya semata bertujuan untuk mendidik.

"Saya sebenarnya hanya ingin mendidik anak bapak ibu semua. Tidak anak niat saya sedikit pun membully, menganiaya," ujarnya.

Sebagai seorang guru, Desi Sihombing mengaku sudah terlalu sabar mengajar muridnya di sekolah sejak dulunya pernah menjadi guru di taman kanak-kanak (TK).

"Begitu pun, ini menjadi pembelajaran pertama dan terakhir kalinya. Saya mohon ke bapak ibu, agar berkenan hati untuk menerima kekhilafan saya. Saya akui tindakan saya ini sudah salah," katanya.

Sebelumnya, Indra melayangkan tuntutan kepada guru Desi Sihombing agar mengundurkan diri.

"Sebab, orangtua siswa sudah tidak mau lagi guru yang bersangkutan mendidik anaknya. Mereka trauma. Kalau tidak mau mundur, para orangtua siswa meminta anaknya pindah sekolah," ungkapnya.

Dalam kasus ini, para orangtua sebenarnya sudah berniat untuk membawanya ke ranah hukum, namun sejauh ini masih mengurungkan niatnya.

"Itulah permintaan kami. Kalau tidak mundur, kami akan laporkan ke Polres. Jadi, mohon guru yang bersangkutan mengundurkan diri secepatnya," pungkasnya.

Lembaga Burangir Berikan Pendampingan

Advokasi Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan, Tanggang Junius Nduru, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap pengaduan.

Menurutnya, kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai metode pendidikan maupun bentuk pendisiplinan terhadap anak.

“Anak-anak harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Metode pendidikan tidak boleh dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan rasa sakit, ketakutan ataupun trauma terhadap anak,” ujarnya.

Ia menilai perbedaan kemampuan belajar dan daya tangkap siswa harus disikapi dengan pendekatan edukatif serta persuasif.

Lembaga Burangir, kata Junius, siap mendampingi keluarga dalam proses hukum untuk memastikan hak korban tidak diabaikan.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban tidak diabaikan. Kami akan mendampingi keluarga dalam menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan agar perkara ini dapat ditangani secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Selain laporan yang telah dibuat keluarga korban, Lembaga Burangir juga menerima informasi mengenai dugaan perlakuan serupa terhadap sejumlah siswa lainnya. Jumlah yang disebut mencapai sekitar 27 anak.

Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan yang diterima lembaga dan perlu diverifikasi lebih lanjut. STTLP Polres Tapsel sendiri secara khusus mencatat laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.

Karena itu, Lembaga Burangir mendorong pendalaman melalui keterangan siswa, orang tua, tenaga pendidik, dan pihak sekolah untuk mengetahui fakta secara utuh.

Meski memberikan pendampingan kepada keluarga, Lembaga Burangir meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional dan transparan. Semua pihak, termasuk guru yang dilaporkan, harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan tetap dihormati azas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara anak tersebut berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Tapsel. Lembaga Burangir juga menekankan, pemulihan kondisi fisik dan psikologis anak harus menjadi perhatian, apabila nantinya ditemukan dampak akibat dugaan peristiwa itu.

“Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak merasa aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan,” kata Junius.

Ia berharap, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi lingkungan pendidikan agar penerapan disiplin terhadap siswa mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan ramah anak tanpa kekerasan fisik maupun psikologis.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.