PWI Jatim Dukung Udin Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional: Simbol Keberanian Pers
Samsul Arifin August 16, 2026 11:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perjuangan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dinilai tidak cukup hanya diukur dari seberapa bebas mereka bekerja tanpa mengalami kekerasan.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim menyusul usulan PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar wartawan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

"Kami mendukung usulan tersebut. Beliau simbolisme bahwa pers itu harus kritis apa pun risikonya. Jadi ini bukan hanya kepada Udin, tetapi sebagai simbolisme bagaimana pers nasional itu kritis, berani dengan segala risiko," kata pria yang akrab disapa Cak Item ini ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (16/8/2026).

Baca juga: Insan Pers Nganjuk Lepas Kartu Pers dan Tabur Bunga, Protes Istilah Londo Ireng

Udin Dinilai Jadi Simbol Keberanian Pers

Menurut Lutfil, pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional penting untuk menjadi pengingat bagi para jurnalis agar tidak takut menjalankan fungsi pers.

Wartawan, kata dia, harus tetap berani dan kritis dengan berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satunya Pasal 6 yang mengatur peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Jurnalis itu enggak boleh takut, harus berani, harus kritis. Kritis dalam pengertian menjalankan amanat Undang-Undang Pasal 6 bahwa pers itu harus memberikan masukan, memberikan kritik, meluruskan sepanjang itu untuk kepentingan publik," ujarnya.

Menurut Lutfil, keberanian tersebut berkaitan erat dengan bagaimana pers memberikan dampak nyata dalam kehidupan publik.

PWI Jatim Soroti Cara Mengukur Kebebasan Pers

Cak Item kemudian mengaitkan dukungan terhadap usulan Udin dengan pentingnya memperkuat keberanian dan dampak pers di tengah masyarakat.

Ia menilai ukuran indeks kebebasan pers yang terlalu menitikberatkan pada angka kekerasan terhadap wartawan berpotensi membuat kualitas pers secara keseluruhan tidak tergambarkan secara utuh.

Mengutip data Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Indeks Kebebasan Pers Indonesia pada 2025 mencapai angka 69,44, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 69,36.

Namun, berbagai kasus yang menimpa jurnalis masih terjadi sepanjang 2026.

Dewan Pers memonitor sedikitnya 11 kasus yang mencakup teror terhadap media, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga dugaan penculikan terhadap jurnalis.

Pada 2025, jumlah kasus yang dipantau bahkan mencapai 89 kasus. Dari jumlah tersebut, 31 berupa kekerasan fisik dan 29 serangan digital.

Menurut Cak Item, daerah dengan angka kekerasan terhadap wartawan yang rendah belum tentu memiliki pers yang benar-benar kritis dan berdaya.

"Kalau basis penghitungannya itu adalah kekerasan terhadap pers, sebetulnya itu kurang tepat," katanya.

Ia khawatir kondisi tersebut justru mendorong jurnalis menghasilkan karya jurnalistik yang terlalu aman agar tidak menimbulkan respons keras.

"Karena kemudian berpacu supaya indeks di daerahnya bagus, itu bisa memotivasi jurnalis membuat karya-karya jurnalistik yang "friendly". Kalau sudah friendly, kan enggak ada kekerasan," katanya.

Pers Dinilai Harus Mampu Memengaruhi Kebijakan Publik

"Kalau ada pihak yang merasa terusik, dalam perspektif jurnalis, bahwa itu berarti persnya berdaya. Artinya masih ada orang takut terhadap pers. Yang kita khawatirkan itu, kalau sudah enggak ada orang takut [kepada pers]," ujarnya.

Karena itu, ia mengusulkan agar pengukuran indeks kebebasan pers tidak hanya melihat ada atau tidaknya kekerasan terhadap pers.

Menurutnya, perlu ada ukuran yang melihat sejauh mana produk jurnalistik mampu mendorong perubahan kebijakan publik.

"Harusnya yang diukur itu adalah indeks keterpengaruhan kritik pers terhadap perubahan kebijakan publik yang salah," katanya.

"Jadi sejauh mana pers itu bisa mengubah perilaku kebijakan yang salah, kebijakan publik yang hanya untuk kepentingan pihak tertentu misalnya. Itu mestinya," kata Lutfil.

Usulan Udin Jadi Pahlawan Nasional

Lutfil menegaskan semangat tersebut sejalan dengan pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional.

Sosok wartawan yang berani, menurutnya, dapat menjadi pengingat bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan kepentingan publik.

Ketua PWI DIY Hudono mengatakan Udin layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional karena kerja jurnalistiknya dinilai memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat.

Sebagai penggagas usulan tersebut, PWI DIY mengenal Udin sebagai wartawan yang kritis menyoroti berbagai persoalan, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan kebijakan pemerintah.

"Udin memperjuangkan kemerdekaan pers. Udin dikenal pemberani, kritis menyoroti kebijakan pemerintah mulai korupsi terus bansos yang disunat pada saat itu. Tetapi inilah risikonya, dia mendapat penganiayaan bahkan saya sebut ini pembunuhan berencana," kata Hudono.

Udin Meninggal Setelah Dianiaya pada 1996

Udin merupakan wartawan Harian Bernas Yogyakarta yang meninggal setelah dianiaya pada 16 Agustus 1996.

Kasus tersebut kemudian dikenal luas sebagai salah satu simbol kekerasan terhadap insan pers di Indonesia.

Hudono menyebut perjuangan Udin memiliki kesamaan dengan Marsinah yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional karena perjuangannya memperjuangkan hak-hak buruh.

"Saya mengacu pada pemberian gelar pahlawan untuk Marsinah, dia itu simbol perlawanan buruh. Dia tidak punya penghargaan bersifat formal, tetapi aksinya sangat nyata dan dirasakan kalangan buruh, sama halnya apa yang dilakukan Udin untuk kalangan pers," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.