Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp10 miliar dari sektor retribusi pasar tradisional sepanjang 2026.
Target tersebut diproyeksi untuk membidik pungutan setoran pedagang yang memanfaatkan ribuan aset pasar tradisional milik Pemkab Lumajang.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Lumajang Muhammad Rida mengatakan, target itu naik Rp 2 miliar ketimbang tahun lalu.
Sebab ada peningkatan tarif retribusi bagi penyewa aset pasar pemerintah.
"Namun merealisasikannya tidak mudah, karena banyak pedagang kami dengan kondisi ekonomi hari ini kemampuan bayar retribusinya lemah. Ada juga yang memang perilaku (tidak mau bayar)," ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, target pendapatan tersebut mengoptimalkan pemanfaatan 29 pasar di Lumajang, salah satunya dengan menarik pungutan sewa dari pelapak.
"29 pasar dengan total bangunan 7 ribu lebih. Mulai dari kios, los dan total pedagang juga sebanyak itu," kata Rida.
Tingginya target tersebut capaian retribusi pasar, Rida mengaku tidak hanya mengandalkan sewa lapak saja, tapi juga mengambil dari biaya parkir kendaraan konsumen pusat pembelanjaan tradisonal itu.
"Kemudian tahun ini juga kami akan kelola sampah sendiri. Walaupun tidak langsung semua, karena harus bertahap," bebernya.
Baca juga: Salah Gunakan Wewenang, 5 PPPK Paruh Waktu di Diskopindag Lumajang Tidak Diperpanjang Kontraknya
Siapkan Aplikasi Pantau Retribusi Secara Real Time
Selain itu, Diskopindag juga menggandeng inspektorat Pemkab Lumajang dalam mengembangkan aplikasi untuk memantau retribusi secara real time. Kata dia, guna mencegah adanya kebocoran.
"Di aplikasi itu bisa terdeteksi, orang yang tidak bayar (retribusi) lima hari penuh, ada yang bayar sebagian, kami bisa deteksi itu. Real time, per hari berapa uang masuk sudah ketahuan, petugas tidak kerja maksimal juga ketahuan," ulas Rida.
Melalui aplikasi itu, Rida mengaku mudah mendeteksi pedagang memang tidak kuat bayar sewa, supaya pemberian keringanannya tepat sasaran.
"Kalau orang itu memang tidak mampu membayar, dapat mengusulkan keringanan ke bupati.Tapi kalau sudah perilaku (enggan bayar sewa) maka akan kami beri sanksi denda. Jadi fair," pungkasnya