Pria Asal Wonosobo Tipu Warga Gunungkidul, Ngaku Punya Jaringan di Kementrian
Hari Susmayanti August 17, 2026 08:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang warga Wonosobo yang berdomisili di Gunungkidul dilaporkan rekan bisnisnya karena melakukan penipuan.

Pelaku berinisial SNS (31) itu menipu warga Paliyan berinisial K(47) dengan modus membantu izin usaha.

Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku memiliki jaringan di tiga kementrian.

Namun janji yang disampaikan oleh pelaku tidak pernah terwujud sehingga istri korban memilih untuk melaporkannya ke kepolisian.

Setelah diamankan, pelaku ternyata adalah seorang residivis kasus serupa di wilayah Jawa Tengah.

Saat ini SNS mendekam di balik jeruji Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto mengatakan pelaku diamankan di dalam kamar kontrakannya tanpa perlawanan.

Di lokasi, petugas mengamankan seragam TNI, baret merah, hingga senjata laras panjang menyerupai AK-47.

Namun petugas yang melakukan konfirmasi ke Kodim Gunungkidul, SNS dipastikan bukan anggota TNI.

Baca juga: DPRD Klaten Bentuk Pansus untuk Mengulik Persoalan PD BKK

Kronologi Kasus

Adapun kasus penipuan ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada awal 2026 lalu.

Awalnya korban berencana untuk melaksanakan transaksi jual beli tanah.

Pelaku memanfaatkan hal itu untuk mendekati korban dengan menawarkan kerja sama bisnis pengolahan sampah.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyebut bahwa usaha pengolahan sampah ini harus dilengkapi izin hingga tingkat kementrian.

"Pelaku mengaku memiliki jaringan di tiga kementerian, dan dijanjikan perizinan," kata Tri kepada wartawan di Wonosari, Jumat (14/8/2026).

Guna memuluskan rencananya, pelaku bahkan mengajak korban pergi ke Jakarta guna meyakinkan soal jaringannya di kementrian.

Seluruh biaya untuk ke Jakarta ini ditanggung oleh korban.

Bukan itu saja, pelaku juga meminta uang kepada istri korban.

Merasa curiga, istri korban meminta keduanya kembali ke Wonosari. 

Setelah itu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

Tim URC Polres Gunungkidul bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakan wilayah Wonosari, beberapa hari lalu. 

"Pelaku diamankan di rumah kontrakan di Wonosari," kata Tri. 

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti seragam dinas TNI lengkap, baret merah, rompi antipeluru, satu pucuk air gun pistol, satu senjata laras panjang menyerupai AK-47, serta kartu identitas palsu. 

Tri menyebut hasil koordinasi dengan KODIM 0730/Gunungkidul disebutkan pelaku bukan anggota TNI. 

Selain itu, pihaknya juga memeriksa keaslian surat tugas.

Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus di Temanggung dan Purworejo. 

"Tersangka disangkakan yaitu penipuan atau penggelapan. Saat ini sudah ditahan," kata Tri.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.