Buronan di Palembang Ini Pasrah Berhadapan dengan Komandan Iwak Tewok, 'Saya Menyerah Pak'
Welly Hadinata August 17, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepandai-pandainya pelaku kejahatan menghindari kejaran polisi, akhirnya tertangkap juga.

Setelah hampir dua tahun buron dan masuk daftar Target Operasi (TO), RM (34), terduga spesialis pembobol rumah kosong di Palembang, akhirnya berhasil diringkus polisi.

RM ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor pada Minggu (16/8/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, sempat terjadi ketegangan. RM disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwan Tewok.

Setelah berhasil diamankan, RM yang merupakan warga kawasan Tangga Buntung, Kedukan 1, Palembang, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bobol Rumah Saat Ditinggal Pemilik

Kasus yang menjerat RM terjadi pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah Rhoma Donny (24), Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Saat itu korban bersama keluarganya baru pulang dari Sekayu. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu rumah dalam kondisi terganjal dan bagian dalam rumah sudah berantakan.

Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa seluruh bagian rumah. Benar saja, sejumlah barang berharga miliknya raib digasak pelaku.

Barang yang hilang di antaranya perhiasan emas sekitar 22 suku, dua unit ponsel, tiga unit blender, tiga unit laptop, tiga jam tangan, mesin air, instalasi listrik, uang tunai Rp4 juta, televisi LED, set top box beserta DVR, dua kipas angin, peralatan makan dan minum, PlayStation 3, audio mobil, aki mobil, hingga satu unit AC.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta.

Tak terima rumahnya dibobol, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi Buru Pelaku Selama Dua Tahun

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan RM.

"Jadi benar pelaku spesialis pembobol rumah korban yakni RM sudah berhasil kita tangkap, setelah masuk dalam TO kita," ungkap Jedi, Senin (17/8/2026) pagi.

Menurut Jedi, RM dikenal cukup licin sehingga membutuhkan waktu bagi petugas untuk melacak keberadaannya.

"Pelaku ini terbilang licin. Saat keberadaan pelaku berhasil kita endus, saat itulah pelaku langsung kita tangkap," tegasnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap RM. Penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah dilakukan tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Oppo F3, obeng, tang, celana pendek, sandal, satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, perhiasan imitasi milik korban, serta satu buah sprei berwarna biru.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, RM hanya bisa tertunduk saat mengakui perbuatannya.

"Saya mengaku salah, Pak. Terpaksa saya mencuri karena tidak ada pekerjaan," akunya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.