167 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Kemerdekaan, Tak Ada yang Langsung Bebas
Kemal Setia Permana August 17, 2026 01:48 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 167 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin menerima remisi kemerdekaan.

Mereka mendapat remisi selama rentang satu sampai enam bulan, serta tak ada nadapidana kasus korupsi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kalapas Sukamiskin, Nanank Syamsudin menyampaikan ada 122 narapidana tindak pidana umum yang menerima remisi di Lapas Sukamiskin. Mereka yang menerima remisi selama rentang satu sampai enam bulan.

Baca juga: Empat Napi Lapas Sukabumi Langsung Bebas di HUT ke-81 RI, 3 Kasus Pencurian dan 1 Penganiayaan

"Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh narapidana untuk memperoleh remisi, yaitu sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman pidana pengganti,  tidak dijatuhi pidana seumur hidup atau mati, serta tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas," katanya, Senin (17/8/2026) dari keterangannya.

Dengan adanya remisi itu, Nanank mengatakan pihaknya telah menghemat anggaran biaya makan bagi para narapidana senilai lebih dari Rp 590 juta.

"Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.