Tribunlampung.co.id,Lampung Selatan - Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Senin (17/8/2026), memberi makna mendalam bagi 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Baca juga: 408 Warga Binaan Lapas Kalianda Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas
Mereka mendapatkan remisi umum dalam momentum istimewa ini.
Peringatan kemerdekaan tahun ini juga menjadi momentum istimewa bagi Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman.
Pasalnya, ini menjadi salah satu momentum terakhir Beni Nurrahman menjalankan tugas dan pengabdiannya di Lapas Kalianda.
Selain upacara, rangkaian peringatan kemerdekaan juga diwarnai pemberian remisi umum kepada WBP.
Untuk tahun 2026, Lapas Kelas IIA Kalianda mengusulkan sebanyak 422 WBP menerima remisi umum.
Rinciannya, sebanyak 416 orang diusulkan remisi umum I (RU I) dan 6 orang remisi umum II (RU II).
Khusus enam WBP penerima RU II, pemberian remisi diserahkan dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT RI yang berlangsung di Menara Siger, Lampung Selatan.
"Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang dinilai berperilaku baik dan mematuhi ketentuan selama menjalani masa pembinaan," ujar Beni, Senin (17/8/2026).
Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Bagi Lapas Kalianda, makna kemerdekaan tidak sebatas mengenang perjuangan para pahlawan.
Momentum tersebut juga menjadi pengingat pentingnya memberikan ruang bagi setiap warga binaan untuk membangun harapan dan melakukan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.
Peringatan HUT RI pun menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembinaan dan memberikan motivasi kepada WBP agar kelak dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )